SULTRATOP.COM, KENDARI – Sebanyak 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menangani kasus suap Alfamidi, walk out atau keluar dari persidangan Sulkarnain Kadir, di Pengadilan Tipikor Kendari pada Rabu (15/11/2023).
Kelima JPU tersebut yaitu Edwin Beslar, Muhammad Yusran, Ari Rahael, Anita Daud, dan Zainuddin. Mereka menilai ketua majelis sangat berpihak dan berkepentingan dalam perkara tersebut.
“Seperti dalam perkara Syarif Maulana saat JPU mempertanyakan ada uang yang mengalir kepada salah satu terdakwa. Majelis hakim membatasi dan tidak memberikan kesempatan pada penuntut umum untuk bertanya terkait uang tersebut,” ungkap salah satu JPU, Edwin Beslar saat ditemui di Kejati Sultra pada Rabu (15/11/2023).
Kata Edwin, menurut ketua majelis hakim itu bukan bagian dari dakwaan dan diarahkan untuk tidak melebar. Padahal, itu bagian dari pembuktian oleh penuntut umum untuk meyakinkan hakim bahwa ada tindak pidana pemerasan ataupun penyuapan sebagaimana yang telah didakwakan.
Ia juga mengaku bahwa keputusan walk out tersebut karena persidangan Sulkarnain Kadir dipimpin oleh majelis hakim yang sama dengan yang telah memutuskan bebas dua tersangka sebelumnya, yaitu Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana.
Sikap yang diambil oleh JPU tersebut berdasarkan UU Pasal 220 KUHP yang mempersilakan penuntut umum meminta majelis hakim mengundurkan diri dari persidangan. Majelis hakim juga telah dilaporkan kepada komisi yudisial pada 13 November 2023 terkait kode etik perilaku hakim.
“Keputusan walk out ini akan menunggu sampai dengan adanya penetapan majelis baru untuk menetapkan hari sidang. Selama belum ada pergantian, kami JPU tidak akan hadir dalam persidangan terdakwa Sulkarnain Kadir,” tegasnya. (—-/IS)