8 October 2024
Indeks

Kejaksaan Jelaskan Penahanan Tersangka Korupsi Proyek di Buton Utara

  • Bagikan
IMG 20240902 WA0030 Kejaksaan Jelaskan Penahanan Tersangka Korupsi Proyek di Buton Utara
Kejati Sultra menahan tersangka dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan di Butur pada Senin (2/9/2024). (Ismu/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui penyidik pidana khusus telah menahan Direktur PT SB, berinisial N pada 9 September 2024 lalu.

Sebelumnya N sempat mangkir dari panggilan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Buton Utara (Butur).

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, memjelaskan bahwa tersangka N kini dititipkan di Rutan Kelas IIA Kendari.

“Tersangka sudah resmi ditahan,” ujarnya kepada Sultratop.com pada Rabu siang (18/9/2024).

Proyek Jalan dan Jembatan Senilai Rp 4,5 Miliar

Dugaan korupsi yang melibatkan tersangka N terkait dengan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Butur, yang dananya bersumber dari APBD (Pinjaman Dana PEN) sebesar Rp4,5 miliar.

Proyek tersebut meliputi pengerjaan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere di Tanah Merah, Buton Utara, untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan pengerjaan proyek Jalan Eensumala dan Jembatan Langere Tanah Merah dengan nilai proyek mencapai Rp 4,5 miliar,” tambah Dody.

Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi

Selain N, empat orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang berujung pada kerugian negara. Kejati Sultra terus mendalami kasus ini, dan penyidikan terhadap kelima tersangka masih berlangsung.

“Lima orang tersangka telah ditetapkan, dan saat ini mereka berada dalam tahap penyidikan,” jelasnya.

Kasus ini melanggar ketentuan dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tepatnya pada 2 September 2024 lalu, Kejati Sultra menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere. Berikut adalah daftar kelima tersangka:

  1. MB, Kepala Dinas PUPR Butur, selaku pengguna anggaran (PA),
  2.  S, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Butur,
  3. N, Direktur PT SB,
  4. U, Kepala Pemasaran PT Asuransi Videi Kendari,
  5. SK, penyedia jasa konstruksi.

(b-/ST)

Penulis: M5

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan