9 September 2024
Indeks

Guru Seni di Kendari Mencabuli 11 Murid SD, Ini Hasil Interogasi Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRATOP.COM, KENDARI – Seorang guru seni di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial SI (55), ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan mencabuli 11 orang siswanya.

Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin, menjelaskan bahwa dari 11 korban tersebut, lima korban yang dimajukan untuk laporan. Salah satu korban adalah AQ (10).

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kejadian tersebut berlangsung pada bulan Agustus 2024 di jalan BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Korban telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/331/VIII/2024/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA.

β€œTerlapor mencabuli dengan cara memegang payudara korban. Sehingga dari kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari untuk proses lebih lanjut,” ungkap Haridin dalam keterangan resminya.

SI diamankan di jalan BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari oleh tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari pada 30 Agustus 2024.

Dalam hasil interogasi, SI mengaku memberikan tugas kepada para anak didiknya dan mengatakan “anak-anak, ada yang sudah selesai?”. Para anak didiknya pun bertanya dan memanggil SI, “Pa Guru, sini dulu, begini caranya?”

SI, selaku guru mereka, langsung mendatangi dan melihat hasil tugas yang diberikan, lalu menepuk-nepuk pundak anak-anak sambil mengatakan “bukan begini caranya, masih salah,” dan menyuruh mereka untuk mengerjakan ulang.

Setelah tugas dikerjakan ulang, SI mengatakan lagi, “masih salah,” sambil mencubit pipi anak-anak yang ia dampingi. Kemudian, saat jam istirahat, beberapa siswanya datang menghampiri SI. Ia langsung memeluk dan menepuk-nepuk paha siswa sambil mengatakan “sudah-sudahmi.”

Atas laporan terhadap tindakannya tersebut, SI ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dengan dugaan keras telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 KUHP Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. (===)

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan