19 September 2024
Indeks

DPP Golkar Usung Siska-Sudirman di Pilwali Kendari, Kader Tersingkir

  • Bagikan
IMG 20240815 WA0050 DPP Golkar Usung Siska-Sudirman di Pilwali Kendari, Kader Tersingkir
Penyerahan SK DPP Golkar kepada Siska Karina Imran dan Sudirman sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari utusan Golkar pada Pilkada serentak 2024. (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) mempercayakan partainya kepada Siska Karina Imran (SKI) pada Pemilihan Walikota (Pilwali) Kendari 2024 ketimbang Aksan Jaya Putra (AJP) yang merupakan kader Golkar.

Hal tersebut diketahui berdasarkan SK DPP Golkar nomor Skep-1017/DPP/GOLKAR/VIII/2024 tentang pengesahan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dalam rangka mengikuti Pilwali Kendari dari partai Golkar pada Pilkada serentak 2024.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

SK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 7 Agustus 2024 lalu yang ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lodewijk F. Paulus dengan tembusan bendahara umum DPP Golkar, para wakil Ketum DPP Golkar, Ketua DPD Golkar Sultra, dan Ketua DPD Golkar Kendari.

Dalam keputusannya, DPP Golkar mengesahkan dan menetapkan SKI sebagai Calon Wali Kota Kendari dan Sudirman sebagai Calon Wakil Wali Kota Kendari dari partai Golkar pada Pilkada serentak 2024.

DPP Golkar juga meminta DPD Golkar Kendari untuk menindaklanjuti keputusan itu sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPP Golkar juga menugaskan DPD Golkar Kendari untuk mendaftarkan pasangan calon (Paslon) yang sudah ditetapkan (SKI-Sudirman) ke KPU sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Dalam SK tersebut juga ditegaskan bahwa keputusan itu bersifat final dan mengikat seluruh jajaran pengurus, fungsionaris, kader dan anggota partai Golkar yang apabila ada yang bertentangan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan organisasi yang berlaku.

Dengan diterbitkannya keputusan itu juga, maka surat perintah, surat instruksi, ataupun surat tugas DPP Golkar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. (===)

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan