17 May 2025
Indeks

Diajak Pacar Minum Miras, Gadis di Koltim Diperkosa Bergiliran, Enam Pelaku Ditangkap

  • Bagikan
Diajak Pacar Minum Miras, Gadis di Koltim Diperkosa Bergiliran, Enam Pelaku Ditangkap
Polres Kolaka Timur ringkus enam orang pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, satu orang pelaku masih DPO.

SULTRATOP.COM, KOLTIM – Tragis menimpa seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Ia menjadi korban pemerkosaan bergiliran oleh tujuh pemuda setelah diajak pacarnya minum minuman keras (miras).

Dari tujuh pelaku, keenam pelaku telah ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah laporan orang tua korban masuk ke Polres Koltim.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kepolisian Resor Kolaka Timur (Polres Koltim) meringkus enam orang pelaku yang masing-masing berinisial PR (22), AA (18), MFS (18), AJ (22), SH (23), dan AS (32). Mereka ditangkap secara bersamaan di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kolaka Timur pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Kasat Reskrim Polres Koltim, AKP Harry Prima, mengungkapkan bahwa peristiwa pemerkosaan itu terjadi di dua lokasi berbeda. Peristiwa pertama berlangsung di rumah salah satu pelaku di Kecamatan Ladongi pada 3 April 2025, dan kejadian kedua terjadi di sebuah pos ronda di Kecamatan Dangia pada 7 Mei 2025.

“Berawal saat korban yang masih di bawah umur ini diajak dan dipaksa minum minuman keras oleh pacarnya yang berinisial A. Setelah korban tidak berdaya karena mabuk, akhirnya diperkosa secara bergiliran oleh A dan teman-temannya di TKP pertama,” kata AKP Harry saat dikonfirmasi Sultratop.com melalui WhatsApp, Sabtu (17/5/2025).

Ia melanjutkan, peristiwa serupa kembali terjadi di TKP kedua. Saat itu, korban kembali dipaksa berhubungan badan oleh para pelaku dalam keadaan mabuk.

Kecurigaan orang tua korban bermula saat anaknya sering pulang larut malam. Saat ditanya, korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya.

Setelah mendapat pengakuan dari korban, orang tuanya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka Timur. Tak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap enam pelaku. Sementara satu pelaku lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

“Setelah laporan diterima, dalam waktu kurang lebih 24 jam kami langsung melakukan penangkapan. Namun dari tujuh pelaku, baru enam yang berhasil diamankan. Satu lainnya masih buron dan saat ini masih dalam pengejaran,” jelas AKP Harry.

Ia menyebutkan, para pelaku melakukan pemerkosaan bergiliran terhadap korban sebagai pelampiasan nafsu, yang diperparah oleh pengaruh alkohol.

“Para pelaku ini memang sengaja melakukan perbuatan tersebut, terlebih mereka dalam pengaruh minuman keras,” bebernya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.

AKP Harry juga mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anak, khususnya yang masih di bawah umur, agar kejadian serupa tidak terulang. Polres Koltim juga akan meningkatkan sosialisasi mengenai UU Perlindungan Anak dan UU TPKS di masyarakat. (B/ST)

 

Laporan: M8

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan