SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Warga Tiworo Tengah kerap dibuat geram. Di tengah malam yang seharusnya tenang, suara bising dari knalpot brong memecah keheningan, mengganggu istirahat, bahkan khusyuknya ibadah.
Keluhan demi keluhan pun masuk ke Polsek Tiworo Tengah. Tak tinggal diam, aparat kepolisian mulai bergerak dengan tahap awal mengeluarkan peringatan. Jika masih terjadi, maka Polsek akan menindak tegas para pelanggar demi mengembalikan ketenangan di wilayah mereka.
Kapolsek Tiworo Tengah, Ipda Muh Saleh, mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengendara sepeda motor terkait larangan penggunaan knalpot brong. Menurutnya, suara bising dari knalpot tersebut sangat meresahkan warga.
“Sepeda motor dengan knalpot brong sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot tersebut,” ujar Ipda Muh Saleh di kantornya, Senin (3/2/2025).
Muh Saleh menambahkan bahwa sosialisasi ini akan terus dilakukan di berbagai kawasan dalam wilayah hukum Polsek Tiworo Tengah.
“Kami mengimbau masyarakat agar membantu mengingatkan keluarga, teman, atau kerabat untuk tidak menggunakan knalpot brong dan segera menggantinya dengan knalpot standar. Kami ingin menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Tiworo Tengah,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Polsek Tiworo Tengah telah menerima banyak aduan dari masyarakat terkait knalpot brong. Kebisingan yang ditimbulkan sering mengganggu aktivitas warga, terutama saat istirahat, salat, dan ibadah.
“Jika kami menemukan pengendara yang menggunakan knalpot brong, kami akan mengambil tindakan sesuai aturan. Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan dan denda hingga Rp250 ribu,” tegasnya. (B/ST)
Kontributor: Adin