23 September 2025
Indeks

Warga Nambo dan Abeli Klaim Lahan Bersertifikat Diduduki Perusahaan Tambang Tanpa Izin

  • Bagikan
Warga Nambo dan Abeli Klaim Lahan Bersertifikat Diduduki Perusahaan Tambang Tanpa Izin
Sebanyak 4 WIUP perusahaan disebut duduki lahan bersertifikat warga di Nambo-Abeli. (Ismu/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI — Sejumlah warga di Kecamatan Nambo dan Abeli mengklaim bahwa lahan bersertifikat milik mereka diduduki oleh empat perusahaan pemegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Informasi ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Kendari bersama warga, Pemerintah Kecamatan Nambo dan Abeli, Pemerintah Kota Kendari, serta para pemangku kepentingan lainnya, di kantor DPRD Kendari pada Senin (22/9/2025).

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Lurah Nambo, Hasanuddin, menyebutkan bahwa WIUP yang masuk ke lahan bersertifikat milik warga tercatat atas nama PT Citra Moramo Sejahtera, PT Asri Nambo Perkasa, PT Pacifik Nambo Sejahtera, dan PT KKIT.

Total luas lahan yang masuk dalam WIUP tersebut mencapai lebih dari 320 hektare (Ha), bahkan mencakup sebagian kawasan hutan produksi.

Menurut Hasanuddin, sebagian besar masyarakat Nambo dan Abeli tidak mengetahui bahwa lahan bersertifikat mereka telah masuk dalam area WIUP milik perusahaan-perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pendirian WIUP semestinya dilakukan melalui kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat.

“Setelah kami telusuri, ada ketidakjelasan antara pemilik lahan dengan pihak yang mendirikan maupun yang melegalkan WIUP ini. Inilah yang menjadi persoalan kami di Nambo, karena tanpa persetujuan pemilik, tiba-tiba tanah mereka sudah tercatat dalam WIUP,” ungkapnya.

Hasanuddin juga menambahkan bahwa masyarakat menolak lahan mereka dimasukkan ke dalam WIUP karena hal itu berpotensi menjadi masalah di masa mendatang.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Lawama, menegaskan bahwa apabila WIUP diterbitkan di atas lahan yang telah bersertifikat milik masyarakat, maka WIUP tersebut dapat dianggap ilegal.

“Masyarakat tidak mengetahui apa-apa. Tanah mereka sudah bersertifikat, namun tiba-tiba muncul WIUP. Warga Kota Kendari, khususnya di Kecamatan Abeli dan Nambo, tentu sangat terkejut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa WIUP tersebut merupakan izin pertambangan, dan DPRD Kota Kendari berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini demi melindungi hak masyarakat. (B/ST)

Kontributor: Ismu Samadhani

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan