22 October 2024
Indeks

Warga Menang, PT GKP Harus Hentikan Tambang di Pulau Wawonii Setelah 4 Putusan Pengadilan

  • Bagikan
PSX 20241012 084250 Warga Menang, PT GKP Harus Hentikan Tambang di Pulau Wawonii Setelah 4 Putusan Pengadilan
Puluhan warga Wawonii mengepalkan tangan ke atas. (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM – Warga Pulau Wawonii kembali mencetak kemenangan penting setelah empat putusan pengadilan, termasuk Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), memerintahkan PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan nikel di pulau tersebut.

Dengan putusan ini, PT GKP, yang selama ini dianggap ilegal, harus angkat kaki dari Wawonii, menandai keberhasilan perjuangan panjang warga melawan eksploitasi tambang di pulau kecil itu.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

MA mengabulkan upaya kasasi warga dari Pulau Kecil Wawonii dalam perkara gugatan pembatalan dan pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP), perusahaan nikel milik Harita Group yang dimiliki oleh Lim Hariyanto.

Artinya, dalam perkara kasasi nomor 403 K/TUN/TF/2024 Majelis Hakim MA membatalkan putusan judex facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta nomor 367/B/2023/PT.TUN.JKT dan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bernomor: 167/G/TF/2023/PTUN.JKT.

Upaya kasasi yang diajukan oleh Warga Pulau Kecil Wawonii melalui Tim Kuasa Hukumnya bernama Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (TAPaK) adalah upaya perlawanan yang ditempuh setelah PTTUN Jakarta mengabulkan upaya banding PT GKP dengan menyatakan batal putusan PTUN Jakarta. Padahal, PTUN Jakarta dalam putusannya mengabulkan gugatan warga dengan menyatakan batal IPPKH PT GKP.

Selain itu, Majelis Hakim PTUN Jakarta memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/Menhut-II/2014, tanggal 18 Juni 2014, tentang IPPKH untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT GKP di Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 hektare.

Majelis Hakim PTTUN Jakarta dalam mengabulkan banding perusahaan tanpa mempertimbangkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) Jo Pasal 35 Huruf K UU No.1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Ketentuan dalam regulasi tersebut secara jelas menyatakan pulau kecil seperti Pulau Wawonii yang hanya memiliki luas 715 km² dilarang untuk ditambang.

Putusan PTTUN tersebut di atas juga tidak mempertimbangkan bahwa Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 yang tidak lagi terdapat alokasi ruang tambang di Pulau Wawonii.

Seluruhnya telah dibatalkan melalui dua gugatan uji materi di MA yang dimenangkan warga. Pertama, perkara nomor 57 P/HUM/2022 diputus kabul pada 22 Desember 2022 dan kedua, perkara nomor 14 P/HUM/2023 diputus kabul pada 11 Juli 2023. Akhirnya berimplikasi pada seluruh wilayah Pulau Kecil Wawonii 0 (zero) tambang, karena ketentuan Pasal 24 huruf d, Pasal 28, dan Pasal 36 huruf c dan Pasal 25 ayat (3), Pasal 25 ayat (5), Pasal 25 ayat (7) yang mengakomodir ruang tambang di kawasan Area Penggunaan Lain (APL) maupun di Kawasan Hutan telah dibatalkan.

Atas putusan PTTUN tersebut, warga kemudian mengajukan upaya kasasi atas putusan banding PTTUN Jakarta yang diketok pada 25 Januari 2024 itu ke Mahkamah Agung pada Februari 2024 yang akhirnya dimenangkan oleh warga melalui putusan Majelis Hakim MA pada 7 Oktober 2024.

Di luar gugatan warga, PT GKP mengajukan siasat untuk legalisasi tambang pada seluruh Pulau Kecil Indonesia dengan mengajukan Judicial Review (JR) atau Uji Materi terhadap UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014. Dalam perkara Nomor: 35/PUU-XXI/2023, GKP menyatakan terdapat ambiguitas dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k dalam UU PWP3K.

Menurut GKP, pasal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai larangan mutlak untuk melakukan kegiatan pertambangan, selama memenuhi kondisi yang dipersyaratkan, yakni secara teknis, ekologis, sosial dan budaya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

Rakyat Wawonii melakukan perlawanan pada sidang MK tersebut dengan mengajukan diri sebagai pihak Terkait. Akhirnya Majelis Hakim MK memutus perkara tersebut dengan amar “TOLAK”. Artinya Rakyat pulau kecil Wawonii serta Pulau Kecil pada seluruh wilayah Republik yang terancam tambang kembali menuai kemenangan pada 21 Maret 2024.

Kuasa Hukum TAPak dari JATAM, Muhammad Jamil mengatakan, dengan adanya Putusan MA yang memenangkan warga Wawonii, PT GKP sudah kehilangan seluruh legitimasi untuk terus beroperasi di Pulau Wawonii.

“GKP harus berhenti sekarang juga untuk melakukan aktivitas di Pulau Kecil Wawonii karena sudah tidak memiliki legitimasi hukum dan sosial,” kata Muhammad Jamil, Jumat (11/10/2024) melalui rilis pers.

Dalam lingkup yang lebih luas, menurut Jamil, putusan ini harus menjadi acuan bagi para penegak hukum dalam melakukan tindakan untuk menyetop segera seluruh aktivitas pertambangan di seluruh pulau kecil di Indonesia.

JATAM menyerukan kepada penegak hukum untuk menindak aktivitas ilegal PT GKP di pulau kecil dengan berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang diperkuat dengan 4 putusan pengadilan, 3 putusan MA dan 1 putusan MK.

Kuasa Hukum TAPaK Arko Tarigan dari Trend Asia menuturkan, dari keempat putusan ini, sudah seharusnya PT Gema Kreasi Perdana angkat kaki dari Pulau Wawonii. Menurutnya putusan MA ini menjadi kabar baik bagi perjuangan warga Pulau Wawonii, serta pulau-pulau kecil lainnya yang sekarang dalam ancaman pertambangan, dan sudah sepantasnya KLHK mematuhi putusan ini.

“Kami dari Koalisi TAPaK mendesak Kementerian ESDM, KLHK serta Pemerintah Daerah Konkep untuk segera mencabut izin usaha pertambangan serta memerintahkan PT GKP bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan yang rusak serta memberikan ganti kerugian kepada masyarakat Pulau Wawonii,” ujar Arko.

Menurut Fikerman Saragih dari Kiara, putusan MA ini semakin menguatkan perlindungan atas penyelamatan lingkungan (ekologi) dan masyarakat (sosial) yang hidup dan menjadi satu kesatuan di Pulau Wawonii. Pemerintah seharusnya segera mengeksekusi putusan MA tentang IPPKH ini beserta Putusan MA tentang judicial review Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan serta Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023.

Fikerman menjelaskan, putusan MA ini juga semakin membuktikan bahwa pulau-pulau kecil dilarang untuk ditambang sebagaimana telah disebutkan dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“PT GKP harus angkat kaki dari Pulau Wawonii. Pulau Wawonii harus bebas dari pertambangan nikel dan pemerintah pusat wajib mematuhi dan tidak mengeluarkan ijin industri ekstraktif apapun di Pulau Wawonii,” tegas Fikerman melalui rilis pers.

Edy Kurniawan dari YLBHI yang juga merupakan Tim Kuasa Hukum TAPaK, menyatakan bahwa 3 putusan MA plus 1 putusan MK membuktikan bahwa kegiatan pertambangan khususnya mineral kritis merupakan abnormally dangerous activity bagi ekosistem di pesisir, pulau-pulau kecil, dan kehidupan masyarakat pesisir.

Putusan MK tersebut berlaku untuk semua wilayah pulau-pulau kecil, tidak hanya Wawonii. Karenanya Pemerintah juga wajib mencabut semua perizinan tambang di pulau-pulau kecil dan putusan MA seharusnya menjadi pedoman untuk itu.

Selanjutnya, Edy menegaskan bahwa atas nama negara hukum, PT GKP harus tunduk pada putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai dua lembaga peradilan tertinggi. Karena putusan in casu memiliki konsekuensi administratif, pidana maupun keperdataan.

Karenanya, sebelum aktivitas GKP menimbulkan kerugian lebih besar, maka Menteri KLHK maupun Menteri ESDM harus menunjukkan iktikad baik dengan segera menertibkan kegiatan pertambangan PT GKP di Wawonii tanpa menunggu salinan putusan MA secara resmi. (B-/ST)

Penulis: M5

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan