23 September 2025
Indeks

Wali Kota Kendari Serahkan Ranperda APBD-P 2025 ke DPRD

  • Bagikan
Wali Kota Kendari Serahkan Ranperda APBD-P 2025 ke DPRD
Penyerahan Ranperda APBD-P Kota Kendari oleh Wali kota Kendari, Siska Karina Imran kepada DPRD Kendari yang diterima oleh Ketua DPRD, LM Inarto dalam rapat paripurna pada Senin (22/9/2025). (Ismu/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI — Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari pada Senin (22/9/2025).

Penyerahan dokumen Ranperda APBD-P 2025 tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari yang dipimpin oleh Ketua DPRD, LM Inarto, serta disaksikan oleh para anggota dewan, jajaran Forkopimda, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Wali Kota Siska menyampaikan bahwa APBD merupakan instrumen utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Namun, seiring berjalannya waktu, terdapat dinamika serta pergeseran yang tidak sesuai dengan asumsi awal dalam APBD murni.

“Karena itu, penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD ini menjadi sangat penting, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 161 Ayat 2, yang menyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam kebijakan umum anggaran.

Perubahan ini juga dapat disebabkan oleh pergeseran anggaran antarsatuan kerja, antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja. Selain itu, sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya, keadaan darurat, serta kondisi luar biasa juga menjadi faktor pendorong.

Rancangan APBD-P Kendari Tahun 2025 tetap memprioritaskan pembangunan infrastruktur, pengendalian inflasi, penurunan angka stunting dan kemiskinan ekstrem, serta pengembangan investasi daerah, penerangan, kebersihan lingkungan, dan pertahanan wilayah.

Adapun ringkasan APBD-P 2025 yaitu, pendapatan daerah yang terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelumnya ditargetkan sebesar Rp1,66 triliun bertambah menjadi Rp1,69 triliun.

Selanjutnya, belanja daerah yang meliputi belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga sebelumnya dianggarkan sebesar Rp1,65 triliun dikurangi menjadi Rp1,65 triliun.

Penerimaan pembiayaan daerah yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp51,78 miliar dikurangi menjadi Rp21,29 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp59,689 miliar.

Ketua DPRD Kendari, LM Inarto menyambut baik penyerahan Ranperda APBD-P tersebut. Kata dia, DPRD akan segera membahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (B/ST)

Kontributor: Ismu Samadhani

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita terbaru setiap hari

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan