SULTRATOP.COM, KENDARI – Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menegaskan penamatan peserta didik lingkup Pemerintah Kota Kendari harus dilaksanakan secara sederhana di satuan pendidikan masing-masing sehingga tidak membebani orang tua siswa.
Oleh karena itu, Siska Karina Imran resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1183/Tahun 2025 yang berisi larangan pelaksanaan kegiatan ramah tamah atau penamatan bagi peserta didik jenjang TK, SD, dan SMP di lingkup Pemerintah Kota Kendari.
Larangan ini berlaku untuk tahun pelajaran 2024/2025 dengan maksud menekan praktik pemborosan dan mencegah pelanggaran etika dalam proses pendidikan.
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa pelaksanaan penamatan siswa tidak boleh dilakukan di hotel, tempat rekreasi, dan tempat lainnya yang berpotensi membebani orang tua peserta didik secara finansial.
Kegiatan semacam itu diminta untuk dilaksanakan secara sederhana dan bermakna di satuan pendidikan masing-masing.
Siska Karina Imran mengatakan bahwa kebijakan ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai dan Kode Etik ASN.
Menurutnya, kegiatan perpisahan yang dilakukan secara berlebihan bisa mengarah pada pelanggaran disiplin dan melenceng dari semangat pendidikan yang adil dan inklusif.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Saemina, mengungkapkan dukungan penuh terhadap edaran tersebut.
Ia mengatakan semua kepala satuan pendidikan diharapkan mematuhi instruksi ini demi menciptakan iklim pendidikan yang sehat dan bebas dari tekanan ekonomi.
“Kami mendukung sepenuhnya kebijakan Ibu Wali Kota Kendari, kita akan segera menindaklanjuti dengan surat penguatan ke seluruh sekolah agar tidak ada yang melaksanakan penamatan di luar ketentuan. Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap beban masyarakat,” ungkapnya.
Dengan adanya imbauan tersebut, Pemerintah Kota Kendari berharap agar seluruh satuan pendidikan dapat fokus pada substansi pendidikan dan penguatan karakter siswa, bukan pada seremoni yang bersifat konsumtif. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno