25 February 2025
Indeks

Toko Jual Miras Dekat Rumah Ibadah, DPRD Kendari Turun Tangan

  • Bagikan
Toko Jual Miras Dekat Rumah Ibadah, DPRD Kendari Turun Tangan
Salah satu penjual miras di Kota Kendari berdekatan dengan rumah ibadah. (Foto: Bambang Sutrisno/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Sebuah toko penjual minuman keras (miras) UD. DEA di Jalan Kijang, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, diduga beroperasi dekat rumah ibadah. Menanggapi hal itu, DPRD Kota Kendari akan turun tangan untuk mengecek perizinan dan memastikan kesesuaian lokasi usaha dengan aturan yang berlaku.

Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu, mengatakan pihaknya akan melakukan inspeksi guna memastikan jarak toko tersebut dari rumah ibadah serta menilai apakah ada pelanggaran terhadap regulasi yang mengatur penjualan miras.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Kami di Komisi I DPRD Kendari akan memeriksa data perizinan dan mencocokkannya dengan kondisi di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka kami akan memberikan teguran dan meneruskannya ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” ujar Zulham, Jumat (7/2/2025).

Ia menegaskan bahwa DPRD akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi untuk melihat sendiri keberadaan toko miras tersebut dan memastikan apakah jaraknya dari rumah ibadah sesuai aturan atau tidak.

“Kami akan turun langsung dan melakukan verifikasi di lapangan,” tambahnya.

Apabila terbukti melanggar ketentuan, Zulham menegaskan bahwa pemilik usaha akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, tempat penjualan miras harus berjarak minimal:

  • 100 meter dari rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit untuk miras Golongan A
  • 120 meter untuk miras Golongan B
  • 150 meter untuk miras Golongan C

Selain itu, izin usaha hanya dapat diterbitkan jika mendapat persetujuan dari warga sekitar.

Hingga saat ini, DPRD Kendari masih menunggu hasil pengecekan di lapangan sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran tersebut. (B/ST)

 

Laporan: Bambang Sutrisno

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan