14 November 2024
Indeks

Terungkap! Modus Surat Tanah Palsu 40 hektare di Kendari, Berujung Penjara bagi Dua Pelaku

  • Bagikan
62b71d9c 2e19 41f5 b4bf f03ca386d6d6 Terungkap! Modus Surat Tanah Palsu 40 hektare di Kendari, Berujung Penjara bagi Dua Pelaku
Kedua pelaku penipuan surat tanah palsu. (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Dua pelaku penipuan, Karimuddin dan Radiman Mattaang, kini harus mendekam di balik jeruji setelah terbukti menggunakan surat keterangan tanah palsu dalam upaya sengketa perdata.

Modus yang mereka gunakan sempat lolos hingga ke tingkat kasasi, namun akhirnya terbongkar ketika ditemukan kejanggalan pada dokumen yang diklaim sebagai bukti kepemilikan tanah seluas 40 hektare di Kendari.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dody menjelaskan bahwa Karimuddin dan Radiman Mattaang memanfaatkan surat keterangan tanah palsu untuk menggugat hak milik atas lahan bersertifikat milik Rusmin Liga.

“Mereka menggunakan surat palsu secara bersama-sama,” ujar Dody, Kamis (14/11/2024).

Menurut Dody, gugatan perdata yang mereka ajukan sempat dimenangkan di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK). Namun, fakta bahwa surat keterangan tanah tersebut adalah palsu terungkap dalam proses perkara pidana di bawah Pasal 263 ayat 2 KUHP.

Penyidikan mendalam menemukan bahwa surat tersebut dibuat pada Maret 1972, namun kejanggalannya terlihat karena belum menggunakan ejaan bahasa yang disesuaikan dengan EYD, serta mencantumkan nama Kecamatan Poasia yang kala itu belum terbentuk. Desa Anggoeya, yang kini berada di Kecamatan Poasia, baru diresmikan pada 1978 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Kendari.

Pengadilan Negeri Kendari sempat memvonis bebas kedua terdakwa pada 25 Juni 2024 dengan putusan nomor 97/Pid.B/2024/PN. Kdi. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kendari melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI, yang akhirnya pada 10 September 2024, melalui putusan Nomor 1363 K/Pid/2024, menyatakan kedua terdakwa bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen.

Akibat perbuatannya, Karimuddin dan Radiman Mattaang dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama satu tahun. Setelah putusan tetap, JPU kemudian mengeksekusi keduanya ke Rutan Kelas IIA Kendari untuk menjalani hukuman penjara. (B-/ST)

 

Penulis: Bambang Sutrisno

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan