12 April 2025
Indeks

Terpuruknya Dunia Kerja di Sulawesi Tenggara: 1.168 Pekerja Kena PHK

  • Bagikan
Terpuruknya Dunia Kerja di Sulawesi Tenggara: 1.168 Pekerja Kena PHK
Ilustrasi PHK

SULTRATOP.COM – Dunia kerja di Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadapi guncangan besar sepanjang 2024. Sebanyak 1.168 pekerja tercatat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), menempatkan provinsi ini di posisi kedelapan nasional sebagai daerah dengan jumlah PHK terbanyak se-Indonesia.

Data ini bersumber dari laman resmi satudata.kemnaker.go.id, yang mencatat total 77.965 pekerja di seluruh Indonesia kehilangan pekerjaan akibat PHK pada 2024. DKI Jakarta berada di posisi pertama dengan 17.085 orang terdampak, disusul provinsi-provinsi lain, termasuk Sultra yang mencatat angka signifikan.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, LM Ali Haswandy, mengungkapkan bahwa tingginya angka PHK di Sultra banyak disumbang oleh dua perusahaan di Kabupaten Bombana.

“Paling banyak dari dua perusahaan di Bombana tahun lalu, satu perusahaan saja bisa mencapai sekitar 400 pekerja yang terkena PHK. Angkanya sangat signifikan,” ujar Haswandy di Kendari, Jumat (11/4/2025).

Terpuruknya Dunia Kerja di Sulawesi Tenggara: 1.168 Pekerja Kena PHK
LM Ali Haswandy

Ia menjelaskan bahwa penyebab utama PHK berasal dari dua faktor, yaitu kondisi internal perusahaan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja. “Ada yang karena efisiensi perusahaan, ada juga karena kelalaian pekerja yang menyebabkan pelanggaran,” tambahnya.

Mengantisipasi gelombang PHK di 2025, Pemerintah Provinsi Sultra tengah mengupayakan sejumlah program penanganan. Salah satunya melalui pelatihan keterampilan kerja dan pembukaan bursa kerja agar masyarakat memiliki lebih banyak peluang untuk mendapatkan pekerjaan.

“Program ini merupakan bagian dari arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra. Kami ingin memastikan agar angka pengangguran tidak semakin meningkat,” kata Haswandy.

Sebagai informasi, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja yang menghapus hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Memasuki awal 2025, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sudah ada 6 kasus PHK baru yang terjadi di Sultra. (B/ST)

 

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan