10 October 2024
Indeks

PHK Tanpa Pesangon, PT Aneka Bangunan Cipta Diadukan ke DPRD Kendari

  • Bagikan
photo1718800473 PHK Tanpa Pesangon, PT Aneka Bangunan Cipta Diadukan ke DPRD Kendari
Rapat Dengar Pendapat soal pesangon dan ganti rugi kekurangan gaji 28 karyawan yang di-PHK PT Aneka Bangunan Cipta. (Ismu/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – PT Aneka Bangunan Cipta diadukan ke DPRD Kendari karena dinilai nakal yakni belum menyelesaikan pesangon karyawan dan ganti rugi kekurangan gaji terhadap 28 karyawannya yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pihak DPRD Kendari mencoba melakukan mediasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan di kantor DPRD Kendari pada Rabu (19/6/2024) dengan mengundang Kepala Disnaker Kendari, Pimpinan PT Aneka Bangunan Cipta, dan Koordinator Lembaga Pemerhati Buruh Cargodoring, Stevedoring, dan Delyvery Pelindo Sultra yang menyoal permasalahan tersebut.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Koordinator Lembaga Pemerhati Buruh, Iksan mengatakan, permasalahan ketenagakerjaan dalam hal ini upah memiliki aturan sesuai dengan Pergub yang ada. Hanya saja, kebanyakan perusahaan nakal dan tidak mengikuti aturan yang ada.

“Contohnya di PT Aneka Bangunan Cipta, pimpinannya sebenarnya baik. Hanya saja staf-stafnya ini yang nakal,” ungkapnya.

Iksan menyebut, tuntutan mereka adalah persoalan PHK karyawan. Menurutnya, dalam PHK ada hak dan kewajiban. Kewajiban pekerja sudah dilakukan dan saat ini mereka menuntut haknya.

“Haknya itu misalnya uang pesangon, atau tidak kompensasi. Tetapi dengan kejadian ini, yang status karyawan mereka ini tidak jelas, maka kita tidak bisa tentukan apakah mereka mendapatkan pesangon atau kompensasi,” tambahnya.

Kata Iksan, karyawan yang di-PHK akibat kenakalan pihak pengusaha berjumlah 28 orang. Namun, yang mengadu baru 12 orang.

Ketua Komisi I DPRD Kendari, La Ode Lawama mengatakan, PT Aneka Bangunan Cipta bukan pertama kalinya disoal ke DPRD masalah ketenagakerjaan. Untuk itu, ia menganggap bahwa perusahaan tersebut masuk dalam kategori pengusaha nakal.

“Karena mempekerjakan orang tidak mempunyai kontrak. Kemudian, melakukan PHK yang menurut informasi yang berkembang di forum tadi bahwa pekerjanya itu dipaksa untuk mengundurkan diri,” tutur Lawama.

Untuk itu, kesimpulan rapat, pihak DPRD Kendari menyampaikan ke Disnaker Kendari untuk memberikan tindakan kepada perusahaan Aneka Bangunan Cipta tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

DPRD juga meminta kepada pihak Disnaker Kendari untuk mencari “benang kusut” permasalahan tersebut sehingga hak-hak karyawan dibayar.

Sementara pihak PT Aneka Bangunan Cipta tak hadir dalam RDP tersebut tanpa alasan yang pasti. Hingga berita ini ditulis, pihak PT Aneka Bangunan Cipta belum dapat dikonfirmasi untuk menanggapi persoalan tersebut. (===)

 

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan