22 December 2025
Indeks

Terima Uang Perjalanan Dinas Fiktif, Mantan PPK-SKPD Setda Muna Barat Ikut Dijebloskan ke Rutan

  • Bagikan
Terima Uang Perjalanan Dinas Fiktif, Mantan PPK-SKPD Setda Muna Barat Ikut Dijebloskan ke Rutan
Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah bersama Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka WH pada kasus korupsi di Setda Muna Barat tahun 2023. Konpres ini dilaksanakan di aula kantor Kejari Muna, Senin (22/12/2025) sore. (Adin/SULTRATOP.COM)

SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Penahanan terhadap WH dilakukan setelah penyidik kembali memeriksa yang bersangkutan dan menemukan adanya peran aktif dalam proses pencairan anggaran. WH sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat, Laode Muhammad Husein Tali (LMHT), tapi saat itu belum memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit.

Penetapan WH sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: B-2000/P.3.13/Fd.2/12/2025 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Indra Thimoty. Ia disangkakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat tahun anggaran 2023.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka WH dilakukan saat menjabat sebagai PPK-SKPD. Tersangka disebut menandatangani lembar verifikasi, penelitian kelengkapan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP), serta surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen beserta lampiran SPP-GU tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi atas kebenaran dokumen pertanggungjawaban.

“WH menandatangani dokumen SPTJM, SPP-UP, dan SPP-GU tanpa memeriksa kebenaran bukti kelengkapan pertanggungjawaban keuangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran berinisial RA,” ujar Hamrullah.

Selain itu, lanjut Hamrullah, tersangka WH juga menerima uang perjalanan dinas fiktif sebesar Rp3 juta. Uang tersebut telah disita oleh penyidik dan dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) untuk selanjutnya diajukan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.

Akibat perbuatan tersangka WH bersama-sama dengan bendahara pengeluaran RA dan pengguna anggaran LMHT, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1,2 miliar. Atas perbuatannya, WH ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 di Rutan Kelas II B Raha.

Penyidik Kejari Muna juga memastikan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Sejumlah saksi akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap kemungkinan adanya peran atau keterlibatan pihak lain.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Hamrullah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, WH juga disangkakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) undang-undang yang sama Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (B/ST)

 

Laporan : Adin

Follow WhatsApp Channel Sultratop untuk update berita pilihan

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan