SULTRATOP.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menertibkan para pedagang yang membuka lapak di sekitar tugu eks MTQ Kendari.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kendari, Kurniawan Ilyas, mengatakan, penertiban tersebut didasarkan pada UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang diturunkan pada UU Nomor 1 Tahun 2012 tentang RT RW.
“Semua badan atau pemerintah, masyarakat, usaha, harus tunduk pada penataan ruang. Kewenangan itu cukup diatur berdasarkan hak milik, penataan ruangnya itu yang lebih tinggi,” ungkapnya di Kendari pada Senin (6/4/2024).
Penertiban lapak para pedagang tersebut juga dikatakan untuk menghormati hak orang lain seperti para pejalan kaki yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28J ayat (1) dan (2) tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain itu, penataan ruang juga dalam Perda Kota Kendari nomor 1 tahun 2012 untuk memberikan keseimbangan lingkungan. Tidak hanya menghormati hak pedagang kaki lima (PKL), tetapi juga hak pejalan kaki, pemilik kendaraan, dan hak kegiatan lainnya.
Secara kewenangan, Kurniawan menyebut bahwa lokasi tersebut bukan untuk kawasan kuliner, melainkan ruang terbuka publik yang setiap masyarakat bisa menikmatinya dengan memperhatikan pasal 28J tentang HAM itu.
Ia mengakui bahwa kawasan tugu eks MTQ adalah aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Namun, ada yang mengatur secara luas dalam UU yaitu tentang penataan ruang.
“Mulai dari pusat sampai daerah tunduk pada UU itu. Oke, kewenangan aset milik pemprov, tapi ada ruang yang tidak boleh dibangun atau dimanfaatkan oleh pedagang. Salah satunya adalah lokasi itu,” tambahnya.
Kata Kurniawan, penyegelan dan pembongkaran adalah tindakan administratif. Jika UU tata ruang ditegakkan maka konsekuensinya adalah pidana 5 tahun.
Tidak ada kebijakan untuk para pedagang di sekitar tugu eks MTQ, kecuali perda diubah. Mereka bakal direlokasi di ruang-ruang transaksi komersil atau pasar-pasar yang ada di Kota Kendari.
Rencananya, lingkaran luar tugu eks MTQ itu bakal dibangun sarana olahraga seperti jogging track dan fasilitas pejalan kaki oleh Pemkot Kendari. Kata Kurniawan, pembangunan itu sudah dianggarkan dan akan direalisasikan tahun 2024 ini.
Pantauan sultratop.com, Pemkot Kendari telah menempel pengumuman penyegelan pada setiap lapak usaha yang berada di sekitar tugu eks MTQ Kendari pada Senin (6/4/2024). Sebagian pedagang sudah membongkar lapaknya.
Tertulis bangunan itu disegel karena melanggar UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari tahun 2010-2030.
Kemudian Perda Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2021 tentang Retribusi PBG, Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perwali Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2021 tentang RDTR BWP I CBD Teluk Kendari.
Dengan ketentuan pidana pasal 232 KUHP ayat 1 dengan bunyi ” Barang siapa dengan sengaja memutuskan, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (—–)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin