27 July 2024
Indeks

Sudah Tiga Kali Adendum, PUPR Pastikan Pengerjaan 4 Mega Proyek di Muna Barat Tetap Berjalan

  • Bagikan
Amirullah

SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Pemerintah Kabupaten Muna Barat menggelontorkan anggaran yang cukup besar untuk pembangunan kantor bupati, kantor DPRD, mal pelayanan publik (MPP), dan rumah jabatan bupati pada 2023 lalu.

Mega proyek ini menghabiskan anggaran kurang lebih Rp76 milar dengan rincian pembangunan kantor bupati sebesar Rp38 miliar, kantor DPRD Muna Barat sebesar Rp17 miliar, MPP dan rujab bupati diperkirakan sekitar kurang lebih Rp4 miliar.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Namun, empat proyek ini dalam perjalananya dikerjakan melewati tahun anggaran atau sampai saat ini masih dalam tahap pekerjaan (menyeberang tahun).

Kepala Dinas PUPR Muna Barat, melalui Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya, Amirullah mengatakan pembangunan kantor bupati, DPRD, rujab bupati dan MPP ini masih sementara berjalan. Keempat proyek ini juga telah dikenakan adendum hingga ketiga kalinya.

“Proyek pekerjaan kantor bupati, kantor DPRD, MPP dan rujab masih tetap berjalan. Sampai saat ini pekerjaan tersebut sudah tiga kali adendum,” kata Amirullah ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (14/5/2024).

Amirullah menjelaskan pemenang tender dari proyek ini telah melakukan penandatanganan konsekuensi denda pada saat pemeriksaan dari BPK. Sepanjang mereka tetap menjalankan konsekuensi denda, pekerjaan tersebut tetap berjalan.

Ia melanjutkan, proses pekerjaan pembangunan kantor bupati, DPRD dan rujab bupati sekitar kurang lebih 90 persen atau dalam tahap finishing. Kalau untuk pekerjaan MPP masih tahap perakitan rangka baja.

Dalam proses perpanjangan atau adendum ini, kata Amirulllah, pihaknya merujuk agar pekerjaan ini tidak mangkrak dengan konsekuensi denda yang didapatkan oleh pemenang tender. Denda yang dikenakan yakni seperseribu dari nilai keterlambatan kontrak atau item kontrak yang belum selesai.

“Semua ini telah diperiksa dan ditandatangani oleh BPK serta disanggupi dari kontraktornya. Adendum pertama diberi waktu 50 hari, kemudian kedua diberi waktu 90 hari, dan adendum ketiga diberi waktu 50 hari lagi,” bebernya.

Ia menambahkan, untuk anggaran dari pekerjaan ini masih ada di kas daerah. Progres anggaran pekerjaan ini berdasarkan progres akhir tahun saja.

“Misalkan, bila progres pekerjaan mencapai 75 persen, berarti 75 persen saja anggarannya dicairkan dan sisa anggarannya masih di kas daerah,” ucapnya. (—-)

Kontributor: Adin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan