18 October 2024
Indeks

Suami Istri di Kendari Nekat Curi Emas hingga Handphone

  • Bagikan
660e3ea5 3b0d 4afe 8d0e e3f31135bc0a scaled Suami Istri di Kendari Nekat Curi Emas hingga Handphone
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial RA (41) dan SU (38).

SULTRATOP.COM, KENDARI – Terdesak oleh masalah ekonomi, pasangan suami istri (pasutri) berinisial RA (41) dan SU (38) nekat melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda di Kota Kendari. Mereka berhasil menggasak cincin emas, kalung, serta handphone sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak Kepolisian Polresta Kendari.

Salah satu kejadian tersebut berlangsung di Jalan Muhammad Hatta Nomor 1, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 10 Oktober 2024.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Saat itu, korban NR (55) masih berada di dalam rumah, tetapi sekitar pukul 07.55 Wita, korban berteriak memanggil pelapor dan mengatakan bahwa cincinnya telah dicuri.

“Pelapor segera menghampiri korban yang sedang berada di teras rumah dan mengecek bahwa emas yang sebelumnya terpasang di jari korban telah hilang,” ungkap Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin.

Pelapor sempat melihat pelaku berada di dalam rumah, tetapi pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa cincin emas seberat sekitar 10 gram. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp12 juta.

Setelah melakukan pengejaran, pihak Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku pada 16 Oktober 2024 di Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur.

“Pelaku RA mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Ia melakukan pencurian dengan modus berpura-pura akrab dan membujuk korban untuk dipijat. Ketika korban lengah, pelaku dengan cepat mengambil cincin emas milik korban dan segera meninggalkan tempat kejadian,” tambah Haridin.

Selain mencuri cincin emas, pelaku juga mengaku mencuri handphone di salah satu rumah di BTN Kendari Permai, Kecamatan Kambu, serta kalung emas di sekitar Kecamatan Baruga, yang sempat terekam CCTV.

Barang bukti berupa emas yang telah dijual oleh RA kepada SA seharga Rp2,7 juta masih dalam proses pencarian. Suami pelaku, SU, juga turut diamankan oleh pihak Polresta Kendari. Motif pencurian ini diduga dilakukan karena masalah ekonomi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (b-/ST)

 

Penulis: Bambang Sutrisno

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan