SULTRATOP.COM, KENDARI – Skandal gas LPG melibatkan PT Nasrun Djam Gasindo mencuat ke publik setelah DPRD Kendari mengungkap dugaan pelanggaran kontrak yang merugikan 51 pangkalan. Akibat keterlambatan penyetoran log book, Ditjen Migas menjatuhkan denda hingga Rp500 juta yang sepenuhnya dibebankan kepada para mitra perusahaan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kendari, Jabar Aljufri, menyampaikan bahwa persoalan ini bermula dari ketidakpatuhan PT Nasrun Djam Gasindo dalam menyetor log book secara tepat waktu. Hal tersebut membuat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) turun tangan melakukan audit terhadap perusahaan itu dan pangkalannya.
“Hari ini adalah RDP (rapat dengar pendapat) ketiga, tetapi PT Nasrun Djam Gasindo sudah dua kali mangkir. Ini menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap penyelesaian masalah,” ujar Jabar usai RDP di Kantor DPRD Kendari, Senin (13/1/2025).
Pada RDP pertama yang digelar 11 November 2024, perwakilan PT Nasrun Djam Gasindo, La Pomburu, hadir dan menjelaskan bahwa audit Ditjen Migas dilakukan langsung ke pangkalan secara sampel. Dua pangkalan, yakni Basrudin dan Eros, menjadi objek audit yang menghasilkan kewajiban pengembalian kerugian negara sebesar Rp12 juta untuk Pangkalan Basrudin dan Rp2,5 juta untuk Pangkalan Eros.
Sementara pangkalan lainnya diaudit melalui data yang disampaikan PT Nasrun Djam Gasindo, menghasilkan nilai denda yang berbeda-beda. Menurut Jabar, pembayaran denda ini sepenuhnya dibebankan kepada pangkalan, yang dinilai sangat memberatkan.
“Kami menerima banyak keluhan dari pangkalan yang merasa tidak mampu menanggung beban denda ini. Mereka sudah tertekan dengan beban operasional, kini ditambah lagi dengan masalah seperti ini,” tegasnya.
Selain soal denda, DPRD Kendari juga menemukan adanya pelanggaran kontrak antara PT Nasrun Djam Gasindo dengan mitranya. Berdasarkan perjanjian kerja sama, PT Nasrun seharusnya menyuplai sekitar 400 tabung gas per bulan untuk setiap pangkalan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa jumlah tersebut tidak pernah terpenuhi sejak awal kerja sama.
“Kami mendesak Sales Area Pertamina untuk segera mendalami persoalan ini. Jika memang terbukti ada pelanggaran kontrak, maka tindakan tegas harus diambil,” ujar Jabar.
Untuk mencari solusi, Ketua Komisi II DPRD Kendari telah melakukan kunjungan langsung ke Ditjen Migas. Dalam pertemuan tersebut, pihak Ditjen Migas menyatakan kesediaannya untuk memfasilitasi mediasi antara PT Nasrun Djam Gasindo dan para pangkalannya guna menyelesaikan persoalan yang ada.
Jabar berharap pihak perusahaan lebih kooperatif dalam proses ini. “Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut dan terus merugikan mitra yang sudah terlanjur percaya kepada PT Nasrun Djam Gasindo,” tutupnya. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani