SULTRATOP.COM, KENDARI – Seorang siswi SMP berusia 14 tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berinisial SW menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pamannya sendiri, YF.
Pemerkosaan ini telah terjadi berkali-kali sejak SW duduk di kelas 1 SMP. Namun, pelaku saat ini belum ditangkap meski kasusnya telah dilaporkan ke Polresta Kendari.
Polisi beralasan pelaku belum ditangkap karena masih menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara.
Kepada awak media, SW menceritakan bahwa ia sudah berulang kali diperkosa oleh YF, suami dari kakak kandung ibunya sendiri. Ia diancam akan dibunuh jika menolak nafsu pamannya itu yang diketahui sudah 3 tahun menduda.
“Kejadiannya saat saya pertama kali dipanggil kerumahnya, kemudian saya ditarik ke dalam kamar lalu dicekik, saat itu saya mau berteriak tapi mulut ditutup,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).
SW mengaku bahwa YF juga merekam aksi pemerkosaannya dan menggunakan video tersebut untuk mengancam dirinya jika menolak kemauan pelaku.
“Kalau saya menolak, pelaku mengancam akan memviralkan video itu,” katanya.
Karena sudah sering kali diperkosa, SW mengaku tidak mampu lagi mengingat berapa kali ia diperkosa oleh YF. Ia juga takut menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya karena diancam oleh sang pelaku.
Kasus ini dapat terungkap setelah tetangga korban melihat gerak gerik pelaku dan korban yang tidak biasanya. Tetangga korban yang merasa aneh lantas melaporkan hal tersebut kepada ketua RT setempat. RT kemudian bercerita kepada orang tua korban, sehingga SW akhirnya membuka perilaku bejat sang paman.
“Perilaku pelaku terhadap korban ini sudah tidak wajar dilihat oleh tetangga, pelaku dan korban seringkali terlihat keluar rumah di malam hari,” ujar Ali, ketua RT setempat.
Akibat kejadian itu, SW mengalami gangguan psikologis. Ia lebih banyak diam dan suka menyendiri. Ali kemudian mendampingi SW melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari pada Rabu (24/4/2025).
“Setelah buat laporan, SW diarahkan untuk melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari,” tambahnya.
Meskipun laporan telah dibuat, YF hingga kini belum ditangkap. Polisi berdalih masih menunggu hasil visum yang baru keluar setelah 3 hari. “Katanya polisi menunggu hasil visum, 3 hari baru keluar,” ujar Ali.
SW berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Kendari, Aiptu Rais Patanra saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya belum menangkap pelaku karena kasus ini baru dilaporkan pada Kamis (24/4/2025). Aduan korban juga belum didisposisi oleh Kasatreskeim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun ke Unit PPA.
“Kami masih akan memeriksa saksi-saksi lainnya sambil menunggu hasil visum keluar dari RS Bhayangkara, jika perkaranya sudah jelas semua kami segera akan tingkatkan ke penyidikan untuk meringkus pelaku,” tutup Aiptu Rais. (B/ST)
Laporan: M8