SULTRATOP.COM, KENDARI – Tim Narko 10 dari Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari akhirnya meringkus RRA alias Ikky (31), tersangka DPO kasus narkoba, setelah kabur selama kurang lebih seminggu.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan atas laporan warga terkait transaksi narkoba di Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat.
Pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 21.10 WITA, Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Kemaraya. Keduanya mengaku diperintah oleh Ikky untuk mengambil narkoba tersebut.
Ikky sendiri merupakan DPO dalam kasus narkoba yang sebelumnya sempat kabur saat hendak ditangkap pada Sabtu, 12 April 2025, di Desa Boro-boro Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan. Saat itu, polisi berhasil mengamankan 12 paket narkoba milik Ikky dengan berat bruto 3,08 gram dari tangan anak buahnya bernama Ucok.
“Setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal berhasil mengamankan Ikky di Desa Laikandonga, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan,” ungkap AKP Andi Musakkir Musni saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/4/2025).
Selain Ikky, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang berperan sebagai kurir, yaitu PAS (20) dan R (28). Dari tangan mereka, polisi mengamankan satu saset plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 4,47 gram.
“Jadi barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku itu merupakan barang bukti milik Ikky, kedua pelaku hanya menjalankan perintah sebagai kurir pelaku utama ini yang juga DPO kami,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketiga pelaku kini diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku sendiri terancam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (b-/ST)
Laporan: M8