SULTRATOP.COM, KENDARI – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Kendari, Dasril Yamin menyerahkan 84 SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lingkup DPRD Kendari pada Selasa (16/12/2025).
Penyerahan SK itu merupakan wujud komitmen pemerintah Kota Kendari dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer.
Dasril Yamin mengatakan, penyerahan SK itu bagian dari upaya penataan dan penguatan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat DPRD
Untuk itu, ia menekankan pentingnya disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai PPPK paruh waktu.
Menurutnya, PPPK paruh waktu memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran tugas-tugas kedewanan. Ia berharap mereka dapat bekerja dengan baik, menjaga integritas, serta mematuhi aturan yang berlaku.
Dasril menekankan pentingnya disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai PPPK paruh waktu.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kompetensi dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daerah,” pesannya.
Lebih lanjut, Sekwan menyampaikan bahwa penempatan 84 PPPK paruh waktu tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing bagian di lingkup DPRD Kendari.
Kendati demikian, evaluasi kinerja akan dilakukan secara berkala sebagai dasar perbaikan dan peningkatan kualitas kerja ke depan. (b-/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani














