SULTRATOP.COM, LAWORO – Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) mengeluarkan kebijakan mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat untuk berdomisili dan tinggal di Mubar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Mubar LM Husein Tali mendukung kebijakan tersebut. Untuk itu, Pj Bupati Mubar mengeluarkan surat atau instruksi tertulis mewajibkan seluruh ASN atau pejabat berdomisili dan tinggal di Mubar.
“Berdomisili dan tinggal di Mubar bagi ASN kita adalah instruksi atau perintah. Selama ini mungkin cuman sebatas imbauan saja. Untuk sanksi bagi ASN yang tidak berdomisili dan tinggal di Mubar ini, sanksi terberatnya bisa saja di-nonjob bagi pejabat. Sedangkan sanksi ringan berupa teguran lisan,” kata LM Husein Tali di ruangannya, Senin (22/1/2024).
“Sanksi ini akan diterapkan sesuai urgensinya di lapangan,” sambungnya.
Saat ini, kata Husein Tali, telah menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mubar untuk berjaga di seputaran Tugu Lagadi. Tugas mereka mengecek ASN dan kendaraan dinas yang akan keluar dari Mubar.
“Kalau ada ASN yang keluar dan membawa kendaraan dinas maka kendaraan itu ditinggalkan di tempat. Kita ingin melihat kepatuhan ASN kita terkait instruksi ini,” tuturnya.
Dia menambahkan untuk para pejabat tidak diperbolehkan tinggal di perumahan dinas. Sebab, perumahan dinas itu disiapkan sesuai peruntukkannya, misalkan perumahan dokter, berarti yang tinggal harus dokter. (—–)
Reporter: Adin
Editor: Ilham Surahmin