SULTRATOP.COM – Real count hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara 2024 tayang secara resmi melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Sirekap merupakan sistem yang digunakan untuk mengumpulkan, memproses, dan menyajikan data hasil pencoblosan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
Provinsi Sultra mantap mengusung 4 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur. Perebutan kursi Gubernur Sultra tentu akan makin ketat dengan hadirnya 4 paslon berikut.
Nomor urut 1 Ruksamin-Sjafei dengan partai pengusung PBB dan Gelora. Nomor urut 2 Andi Sumangerukka (ASR) – Hugua dengan partai pengusung Hanura, PAN, Gerindra, dan PPP.
Selanjutnya nomor urut 3 Lukman Abunawas – La Ode Ida (LA-IDA) dengan partai pengusung PKB, PDI-P, Demokrat, Perindo, dan Partai Buruh. Nomor urut 4 jatuh kepada paslon Tina Nur Alam – LM Ikhsan Taufiq Ridwan dengan partai pengusung Nasdem, PKS, Golkar, PSI, dan Ummat.
Berikut Link Real Count Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
Langkah-Langkah Rekapitulasi Suara Pilkada Sultra 2024 Melalui Sistem Sirekap
Proses penghitungan suara menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dimulai dari penghitungan manual di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setelah pemungutan suara selesai, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka kotak suara dan menghitung surat suara secara manual.
Hasil penghitungan ini dicatat dalam formulir C-Hasil KWK, yang merupakan dokumen resmi untuk rekapitulasi di tingkat TPS. Proses ini dilakukan secara terbuka di hadapan saksi dan pengawas pemilu untuk memastikan transparansi.
Setelah hasil penghitungan manual selesai, KPPS menggunakan perangkat elektronik seperti smartphone atau tablet yang telah terinstal aplikasi Sirekap. Formulir C-Hasil KWK dipotret, dan foto tersebut diunggah ke sistem Sirekap.
Bersamaan dengan itu, KPPS juga memasukkan data hasil penghitungan suara secara manual ke dalam aplikasi untuk memverifikasi keakuratan data foto. Sebelum data dikirim ke server pusat, KPPS melakukan pengecekan ulang untuk memastikan semua data yang diinput sesuai dengan dokumen fisik.
Data yang telah diunggah ke sistem Sirekap kemudian dikelola di server pusat. Sistem ini secara otomatis mengolah data dari seluruh TPS menjadi laporan yang dapat diakses oleh KPU di berbagai tingkatan, mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga KPU Provinsi.
Jika ada ketidaksesuaian antara data foto dan input manual, sistem akan memberikan peringatan agar kesalahan tersebut dapat diperbaiki sebelum diteruskan ke tingkat berikutnya.
Setelah terkumpul, data dari TPS direkapitulasi secara berjenjang, dimulai dari tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Di sini, hasil dari Sirekap diverifikasi kembali dengan salinan dokumen fisik. Proses ini dilanjutkan ke KPU kabupaten/kota untuk rekapitulasi lebih lanjut, sebelum akhirnya sampai di KPU Provinsi untuk menghasilkan hasil resmi di tingkat provinsi.
Selama proses rekapitulasi berlangsung, masyarakat dapat memantau hasil sementara melalui portal resmi KPU. Meski hasil ini bersifat transparan, statusnya masih sementara hingga proses verifikasi berjenjang selesai.
Setelah semua tahapan rekapitulasi selesai dan tidak ada sengketa yang diajukan, KPU akan mengesahkan hasil penghitungan suara sebagai hasil final.
Proses ini menawarkan transparansi yang lebih besar, mempercepat pengumpulan data, dan meningkatkan akurasi dengan memanfaatkan teknologi modern, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu semakin terjaga. (===)