SULTRATOP.COM, KENDARI – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tenggara (Sultra) diperbolehkan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) mulai 24 hingga 27 Maret 2025.
Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan ASN menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut, ASN diberikan fleksibilitas untuk menjalankan tugasnya dari rumah dengan tetap mengutamakan pelayanan publik. Namun, pembagian tugas WFH harus diatur oleh masing-masing pimpinan instansi guna memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pimpinan instansi dapat membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas di kantor, di rumah, atau di lokasi lain yang ditetapkan. Ini bertujuan mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama,” bunyi ketentuan dalam SE tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, mengatakan bahwa aturan ini akan segera diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
“Surat ini baru tiba semalam dan akan diterapkan oleh Pemprov Sultra. Aturan ini bertujuan mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat menjelang libur Idulfitri,” kata Asrun saat ditemui di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (7/3/2025).
Namun, meskipun ASN diperbolehkan bekerja dari rumah, instansi pemerintah tetap diwajibkan memastikan optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Selain itu, selama penerapan WFH, kanal pengaduan masyarakat seperti situs www.lapor.go.id, layanan tatap muka, serta media lainnya harus tetap diaktifkan untuk memastikan aksesibilitas dan respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani