SULTRATOP.COM, KENDARI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) gencar melakukan razia besar-besaran. Selama periode September 2024 hingga Januari 2025 ini, ada 274 handphone milik narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berhasil disita dan akan dimusnahkan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kendari, Herman Mulawarman, mengatakan, razia ini perlu dimasifkan demi menciptakan situasi yang kondusif. Ini juga merupakan upaya Lapas Kendari mendukung pemberantasan dan peredaran gelap narkoba melalui handphone tersebut.
“Kami berhasil menemukan beberapa barang terlarang yang masuk, seperti handphone, senjata tajam (sajam), charger, dan power bank itu kita amankan,” ujar Herman kepada awak media, Senin (27/1/2025).
Herman menegaskan, WBP yang kedapatan membawa barang-barang terlarang akan diberikan sanksi berat berdasarkan peraturan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024 terkait larangan menggunakan handphone di dalam lapas.
WBP tersebut akan dipindahkan ke tempat isolasi untuk dipisahkan dari rekan-rekan selnya. Kemudian mencabut hak-haknya seperti remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan asimilasi.
Ia menambahkan, seluruh petugas lapas sudah berkomitmen wajib memutus mata rantai barang terlarang berupa handphone, sabu, sajam. Sehingga siapa pun petugas yang kedapatan membawa barang terlarang atau memfasilitasi akan ditindak tegas secara hukum maupun sidang kode etik. (B/ST)
Laporan: Bambang Sutrisno