21 May 2024
Indeks

Ranperda Disabilitas Tuntas Dibahas di DPRD Kendari

  • Bagikan
Proses pembahasan ranperda disabilitas oleh Bapemperda DPRD Kendari dan stakeholder terkait di kantor DPRD Kendari pada Selasa (30/4/2024). (Ismu/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyandang disabilitas telah selesai dan tuntas dibahas di kantor DPRD Kendari pada Selasa (30/4/2024).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kendari, Ilham Hamra, mengatakan, pembahasan terkait ranperda disabilitas telah selesai dan tuntas. Selanjutnya, akan dievaluasi oleh Biro Hukum Setda Sultra selaku perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di daerah.

Iklan Astra Honda Sultratop

“Setelah itu, baru kita tindak lanjuti. Dituangkan di dalam perwali. Kita tetapkan, setelah itu perwali baru kita tetapkan,” ungkapnya.

Ia mengaku pihaknya akan segera menetapkan ranperda yang belum tuntas dibahas kurang lebih sejak lima tahun dalam waktu dekat sebelum dibawa ke biro hukum provinsi dan tahapan selanjutnya.

Kata Ilham, Bapemperda dan stakeholder terkait telah melakukan pembahasan ranperda disabilitas tentang pemberian fasilitas dan hak-hak yang akan diberikan pada disabilitas. Menurutnya, selama ini keberadaan disabilitas diakui, tetapi tidak ada fasilitas yang diberikan utamanya pada tempat umum.

Sementara itu, Manager Program Rumpun Perempuan Sultra (RPS), Sitti Zahara mengatakan, dalam ranperda yang dikawal RPS sejak awal, poin-poin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak disabilitas sudah termuat.

” Secara garis besar, amanat dari komisi nasional disabilitas itu kan setidaknya ada 4 sampai 5 pelayanan dasar dari 22 hak penyandang disabilitas yang harusnya diatur dalam perda ini yaitu terkait pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan penaggulangan bencana,” ucap Sitti.

Kata dia, isi ranperda yang telah dibahas bersama Bapemperda itu diperkaya dengan hak perempuan dan anak penyandang disabilitas, hak atas informasi dan komunikasi, kesejahteraan sosial, dan lainnya.

Ia menyebut tidak bisa dipungkiri bahwa negara abai terhadap penyandang disabilitas. Terlebih, aturannya baru diterbitkan tahun 2016 yaitu UU Nomor 8 tentang Penyandang Disabilitas.

Ia harap hadirnya perda itu Pemerintah Kota Kendari bisa memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, utamanya hal-hal yang tertuang dalam perda nantinya. (—-)

Kontributor: Ismu Samadhani



google news sultratop.com
  • Bagikan