SULTRATOP.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 dalam rapat pleno rekapitulasi hasil Pilgub di salah satu hotel di Kendari pada Minggu (8/12/2024) dini hari.
Hasil rapat pleno yang dilaksanakan sejak Jumat (6/12/2024) itu menetapkan pasangan Andi Sumangerukka (ASR) sebagai peraih suara terbanyak dengan total 775.183 atau 52,39 persen suara. Mereka meninggalkan jauh para rivalnya dalam pesta demokrasi 5 tahunan itu.
Dalam rapat pleno rekapitulasi berjenjang itu, diketahui ASR-Hugua unggul di 15 kabupaten/kota dan hanya kalah di Kabupaten Konawe dan Konawe Utara (Konut).
Posisi kedua ditempati oleh pasangan Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan dengan perolehan 308.373 atau 20,84 persen suara.
Posisi ketiga ditempati pasangan Lukman Abunawas-La Ode Ida dengan perolehan 246.393 atau 16,65 persen suara. Serta posisi terakhir ditempati oleh pasangan Ruksamin-Sjafei dengan perolehan 149.642 atau 10,11 persen suara.
Ketua KPU Sultra Asril mengatakan, 17 kabupaten/kota di Sultra telah membacakan hasil pleno tingkat kabupaten/kota. Dalam prosesnya, terdapat beberapa dinamika yang ditemui.
“Tentu itu adalah hal yang biasa. Dan memang teman-teman kami di kabupaten sudah menuntaskan saat pleno di daerahnya. Tapi tentu Bawaslu provinsi memintakan konfirmasi terhadap hal itu,” ungkapnya.
Asril menyebut, suara yang ditetapkan KPU Sultra itu berdasarkan hasil dari suara masyarakat yang telah menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 27 November 2024.
Setelah penetapan hasil Pilgub tersebut, KPU Sultra menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada paslon yang melakukan gugatan atas penetapan tersebut.
Kata Asril, jika ada yang melaporkan perselisihan tersebut akan teregister dengan sendirinya di MK. Pihaknya akan tetap menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang akan dikeluarkan MK.
“Kalau memang KPU Sultra terdaftar dalam BRPK itu, berarti kami akan melakukan sidang nanti sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh MK,” tuturnya.
Namun, jika dalam BRPK itu Sultra tidak terdaftar, berarti dalam waktu 3 hari sekaligus menunggu SK KPU RI terhadap penetapan yang akan dilakukan KPU provinsi dalam hal menetapkan siapa paslon yang memperoleh suara terbanyak pada Pilkada 2024. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani