SULTRATOP.COM, KENDARI – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus perizinan gerai Alfamidi.
Ridwansyah Taridala, divonis melalui putusan kasasi pada Jumat (18/10/2024). Ridwansyah terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp721 juta dari PT Midi Utama Indonesia guna memuluskan izin pendirian enam gerai Alfamidi.
Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda Rp50 juta, yang apabila tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan selama satu tahun.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody, membenarkan adanya putusan tersebut dan menyatakan bahwa eksekusi akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
“Eksekusi akan dilakukan setelah pemanggilan resmi kepada yang bersangkutan,” kata Dody.
Ridwansyah merupakan salah satu dari tiga terdakwa dalam kasus korupsi ini. Dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dan mantan staf ahli wali kota Syarif Maulana, masih menunggu putusan kasasi MA.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah mengajukan kasasi setelah vonis bebas dari Pengadilan Negeri Kendari.
Menurut Sugiatno Migano, Kasi Penyidikan Kejati Sultra, kasus ini berawal pada Maret 2021, ketika Ridwansyah masih menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari.
Bersama Syarif Maulana, mereka membuat anggaran fiktif untuk proyek Kampung Warna-warni Petoaha – Bungkutoko, lalu meminta dana CSR dari PT Midi Utama Indonesia. Jika dana tersebut tidak diberikan, izin pendirian gerai Alfamidi akan dihambat. (B-/ST)
Penulis: Bambang Sutrisno