8 September 2024
Indeks

PT VDNI Daftarkan 2.000 Masyarakat Lingkar Tambang ke BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
PT VDNI mendaftarkan 2.000 masyarakat pekerja rentan atau pekerja mandiri yang ada di sekitar lingkar tambang ke BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM – PT VDNI mendaftarkan 2.000 masyarakat pekerja rentan atau pekerja mandiri yang ada di sekitar lingkar tambang ke BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan yang dicanangkan oleh pemerintah untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin atau pekerja rentan atas risiko sosial seperti meninggal dunia dan kecelakaan kerja.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Dengan didaftarkan dan dibayarkannya premi BPJS Ketenagakerjaan masyarakat sekitar pabrik oleh PT VDNI, warga sekitar akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Head of Human Resources Kantor Pusat PT VDNI, Arys Nirwana, mengatakan, yang mereka daftarkan itu bukan pekerjanya, karena pekerja sudah ter-cover di perusahaan, melainkan masyarakat sekitar tambang khususnya di tiga kecamatan, yaitu Morosi, Bondoala, dan Kapoiala.

Program ini merupakan bagian dari program CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan yang diberikan kepada masyakarat pekerja rentan dan pekerja mandiri di sekitar pabrik VDNI.

“Jadi masyarakat pekerja rentan dan pekerja mandiri yang menerima bantuan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan ini yaitu nelayan, petani, pedagang, dan pekerja bukan penerima upah lainnya,” terangnya saat melaksanakan pertemuan bersama BPJS Ketenagakerjaan di salah satu restoran di Kota Kendari.

Arys Nirwana juga mengatakan, 2.000 pekerja rentan dan pekerja mandiri di sekitar pabrik ini akan didaftarkan secara bertahap setiap bulan pada kantor BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk tahap awal ini 400 orang, bulan depan ditambah 200 orang dan sampai 2.000 orang,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Muhamad Abdurrohman Sholih, memberikan apresiasi kepada PT VDNI yang telah peduli memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang ada di lingkar pabrik.

“Ini merupakan contoh positif dari PT VDNI. Harapan kita adalah semoga perusahaan-perusahaan lain juga ikut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan yang ada di Sultra ini,” ungkapnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, Laode Muh Ali Haswandi yang juga hadir dalam kegiatan tersebut sangat mengapresiasi PT VDNI.

Ia mengatakan langkah VDNI ini harus dicontoh oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Sultra agar masyarakat bisa merasakan manfaat keberadaan perusahaan.

“Sultra masih memiliki masyarakat dengan kemiskinan ekstrem, dan untuk mengubah itu membutuhkan perlakuan ekstra. Namun dengan program PT VDNI ini bisa sangat membantu pemerintah menangani kemiskinan ekstrem ini,” katanya.

Camat Morosi, Rizal Laydi yang juga hadir menerima secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakatnya, sangat berterima kasih dengan perusahaan. Dan ini menjadi dukungan baik dari PT VDNI untuk masyarakat yang berada di lingkar tambang.

“Ini sangat bermanfaat dan pasti sangat dirasakan oleh masyarakat juga,” katanya.

Untuk diketahui, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia. Program ini memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau mengidap penyakit akibat pekerjaan.

Sementara manfaat jaminan kematian yaitu manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. (—-)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan