SULTRATOP.COM, KENDARI – Berbekal ijazah sarjana Teknik Sipil dari Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Ayu Amanda Putri seharusnya melangkah mulus ke dunia kerja. Namun ironinya, gelar akademik yang ia raih lewat proses panjang justru tak sanggup membuka pintu karier, lantaran namanya di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) tercatat sebagai milik orang lain.
Ini bukanlah sekadar sebuah kesalahan administratif yang membuat masa depan alumni seperti Ayu mandek di tengah seleksi melamar kerja. Namun dari temuan sementara redaksi Sultratop, kasus ini mengarah ke praktik ilegal data ijazah di PDDikti.
Alumni Teknik Sipil Fakultas Teknik UHO angkatan 2017 asal Wakatobi itu menyelesaikan studinya pada 2021 dengan harapan besar dapat segera terserap di dunia kerja. Usai wisuda, Ayu berulang kali mengirim surat lamaran kerja di berbagai perusahaan besar dan BUMN, tapi harapan itu berulang kali pula kandas.
Bukan karena kurang kompeten, melainkan karena satu persoalan administratif yang tak pernah ia bayangkan sebelumnya: namanya di PDDikti tercatat sebagai milik orang lain.
Di data PDDikti, dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang sama: E1A117006, jenjang dan program studinya tertulis sama, sarjana – teknik sipil. Namun, nama yang seharusnya tertulis Ayu Amanda Putri berganti menjadi Basri dan berjenis kelamin laki-laki.
Awalnya, Ayu tidak mengetahui data miliknya di Dikti bukan atas namanya. Sepengetahuannya, yang namanya mahasiswa harusnya datanya aman di PDDikti setelah memenuhi semua persyaratan di Pusat Teknologi Informasi dan Informasi (Pustik) UHO sebelum menyelesaikan studi.
“Saya tidak mengetahui nama Basri itu dari awal sudah ada atau seperti apa. Soalnya saya baru mengetahui ada nama Basri itu di stambuk saya di tahun 2023,” ungkap Ayu kepada Sultratop.com via telepon WhatsApp pada Senin malam (29/12/2025).
Awal Terungkapnya Pencatutan Nama Basri di Data Ayu
Setelah menyelesaikan studi di Universitas terbesar di Sulawesi Tenggara (Sultra) itu, Ayu memutuskan untuk magang di Dinas PUPR Wakatobi hingga Desember 2022. Namun, ia mengaku saat itu pihak PUPR hanya melihat ijazah untuk memastikan lulusan teknik yang sesuai bidangnya tanpa screening ijazah karena hanya dalam posisi magang.
Pada Maret hingga November 2023, Ayu mengadu nasib di Papua yang fokus menjadi inspektor lapangan pengawasan jembatan di Trans Papua.
Di tahun itu pula, ia baru mengetahui bahwa datanya di PDDikti tercatut nama orang lain. Kata Ayu, saat itu teman-temannya dihebohkan dengan pergantian nama di PDDikti.
“Saya juga terdorong untuk mengecek nama saya kan, kali aja keganti. Dan ternyata benar. Posisinya saat itu saya lagi di Papua dan saya tidak bisa berbuat apa-apa dari sana,” kata Ayu.
Untuk itu, ia meminta bantuan kepada teman-temannya yang ada di Kota Kendari untuk membantu menguruskan berkas yang dibutuhkan dalam mengurus kesalahan nama itu.
Kata Ayu, setelah mengurus berkas-berkas yang dibutuhkan, para mahasiswa yang namanya tecatut nama orang lain dalam data Diktinya disarankan untuk bersabar oleh pihak kampus.
“Disuruh sama pihak rektoratnya, ibaratnya kita close ini kasus, sambil ditunggu ya, nanti juga ganti sendiri kok,” ucap Ayu menirukan tanggapan pihak kampus.
Sembari menunggu, di akhir 2023 hingga awal 2024, Ayu kembali dari Papua ke Kota Kendari untuk mengambil lisensi K3 umum dan K3 konstruksi dari ijazahnya yang kurang lebih keluarnya 3 bulan.
Setelah mengambil lisensi, Ayu kembali ke Wakatobi sebelum akhirnya mendapatkan panggilan pekerjaan di Kota Kendari untuk menjadi konsultan paruh waktu hingga akhir tahun 2024.
Dampak Nama yang Tergantikan di PDDikti
Selama tahun 2024 itu, Ayu telah banyak memasukkan lamaran kerja di berbagai perusahaan besar, BUMN, hingga tes pegawai BUMN. Namun, ia merasa bingung, karena selalu gagal. Padahal, Ayu telah memiliki lisensi dan pengalaman kerja, jejak digital dan organisasi yang bagus.
“Kalau interview kerja, kadang pihak HRD-nya itu bingung kalau lihat berkas-berkas saya. Mereka itu selalu nanya ‘ini Ayu Amanda Putri ya?’ kayak nanya berulang-ulang gitu untuk memastikan. Ini benar nggak sih,”.
“Terus saya juga kadang dalam interview itu saya juga bilang ‘iya pak, itu benar ijazah saya’. Tapi kan mereka tidak secara langsung bilang kalau namamu tidak terdaftar di PDDikti. Tapi mereka itu kalau udah di tahap offering itu tiba-tiba nggak jadi, atau di berkas aja itu udah nggak lolos,” tutur Ayu.
Ia mengaku, belum menyadari bahwa yang bermasalah adalah ijazahnya yang namanya tidak terdaftar dalam PDDikti. Setelah mengingat lagi ke belakang, ia mulai berpikir bahwa masalah ijazah itulah salah satu penyebab gagalnya dalam pemberkasan untuk masuk di perusahaan.
Selama itu, Ayu benar-benar hanya mengandalkan kerja paruh waktu. Di tahun 2025, Ayu baru mendapatkan perusahaan yang mau mempekerjakannya. Bukan mengandalkan ijazah, melainkan lisensi yang diambil sebelumnya.
Hingga saat ini, Ayu masih menunggu data PDDikti-nya kembali atas namanya. Karena kesal hingga saat ini nama Basri masih bertengger di data Diktinya, dan belum ada pergantian nama seperti yang dijanjikan pihak kampus, Ayu meluapkan kekesalannya melalui video yang diunggahnya di media sosial.
Terungkapnya Praktik Ganti Nama di PDDikti Secara Ilegal, Siapa Bertanggung Jawab?
Kata Ayu, beberapa rekannya yang mengalami permasalahan yang sama sudah bertemu dan meminta klarifikasi dengan pihak kampus karena mengetahui pemilik nama yang menggantikan nama di data Dikti mereka.
Sementara Ayu, ia sama sekali tidak mengetahui siapa pemilik nama Basri itu, pemilik nama tersebut juga susah untuk dideteksi karena hanya satu kata.
Ayu mengaku telah dihubungi oleh pihak Pustik UHO bernama Aliansyah melalui pesan WhatsApp.
“Posisi di Kendari kah dek? Kalau di Kendari nanti ke Pustik nah. Cari saja pak Aliansyah,” bunyi salah satu pesan WhatsApp yang diperlihatkan Ayu ke Sultratop.com.
Dalam pesan itu pula, Aliansyah mengaku berdasarkan pengecekan yang dilakukannya, nama Ayu Amanda Putri berubah menjadi Basri diubah secara ilegal oleh oknum di pusat, bukan dari Pustik UHO.
“Jadi ini nama orang terganti oleh oknum di pusat dan bukan orang Pustik. Saya cek di arsipnya Pustik, ada surat pengajuan perubahan namamu untuk pembetulan dari Basri ke namamu. Tapi itu ditolak oleh pusat karena dokumennya ada inkonsistensi. Karena perubahan yang menjadi Basri itu dilakukan secara ilegal,” jelas Aliansyah.
Ia juga menyebut bahwa dokumen yang diupload di link oleh Ayu terdapat perbedaan nama ibu pada gelarnya, sehingga tertolak oleh Dikti. Kata dia, ada perbedaan sedikit saja di PDDikti maka akan tertolak pengajuannya.
Aliansyah juga menyebutkan masalah selanjutnya pada data Ayu adalah pada Kartu Keluarga (KK). Ia menyebut dokumen KK yang di-upload terpotong bagian bawahnya.
Ayu sangat menyayangkan respon dari pihak Pustik UHO. Jawaban tersebut membuatnya bingung sehingga menganggap hanya membuatnya pusing.
Kata Ayu, sejauh ini belum pernah ada permasalahan untuk titel ibunya di administrasi apapun. Saat bersekolah di SMA juga Kemendikbudristek tidak mempermasalahkan itu.
“Kalau misalnya titel ibuku dipermasalahkan sekarang antara ada dan tiadanya, kenapa tidak sejak awal saya mengajukan berkas untuk maju wisuda,” kata Ayu.
Selain itu, ia juga menemukan informasi di internet bahwa perubahan nama di PDDikti harus melalui perguruan tinggi, dalam hal ini operator PDDikti di kampus yang sering kali berada di bawah unit seperti Pustik, biro akademik, atau UPT Teknologi Informasi.
“Dia nggak menjawab apa yang saya tanyakan, malahan dia putar-putar di berkas-berkas yang sama sekali saya tidak pahami maksudnya bagaimana. Karena kalau misalnya berkas saya cacat, pasti nggak akan wisuda dong sampai sekarang. Saya sudah berapa tahun wisuda kok,” ujar Ayu. (F/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani















