4 October 2024
Indeks

PPPK Diberi Kesempatan Tes CPNS, di Sultra Hanya Ada 60 Orang Pendaftar

  • Bagikan
PPPK Diberi Kesempatan Tes CPNS, di Sultra Hanya Ada 60 Orang Pendaftar
Zanuriah

SULTRATOP.COM, KENDARI – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberi kesempatan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Hal itu diatur dalam PermenPAN RB Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang menggantikan PermenPAN RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Selama mengikuti seleksi CPNS, PPPK tidak perlu mengundurkan diri. Mereka bisa mengundurkan diri dari PPPK ketika sudah dinyatakan lolos CPNS 2024.

Aturan pengunduran diri PPPK ketika diterima menjadi CPNS 2024 termaktub dalam Ayat 2 Pasal 56 PermenPANRB Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Zanuriah mengatakan, di wilayah Sultra, jumlah PPPK yang mendaftarkan diri sebagai CPNS tahun 2024 sebanyak 60 orang.

“Jumlah itu tercatat di BKD saat berakhirnya seleksi administrasi CPNS pada September lalu,” ungkapnya di Kendari pada Kamis (3/10/2024).

Zanuriah mengatakan, para PPPK yang melamar menjadi CPNS itu tidak akan dihapus statusnya sebagai PPPK. Sehingga, saat mengikuti proses tes CPNS, mereka masih bisa menjalankan tugasnya sebagai PPPK.

Ketika lolos menjadi PNS, mereka akan diberikan pilihan untuk tetap menjadi PPPK atau PNS. Namun jika mereka tidak lolos maka mereka akan tetap kembali menjadi PPPK.

“Sebenarnya ini tidak merugikan mereka, malah menguntungkan. Tapi yang mendaftar cuma 60 orang. Tidak tahu juga kenapa hanya sedikit yang mendaftar, padahal itu dibuka seluas-luasnya,” tutur Zanuriah.

Ia menyebut, jumlah 60 PPPK yang mendaftar CPNS tersebut tersebar di seluruh wilayah Sultra dengan formasi guru, tenaga kesehatan, maupun teknis.

Mengacu pada Pasal 24 PermenPAN RB Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, PPPK boleh mendaftar CPNS 2024 apabila telah berpengalaman menjadi PPPK selama masa kerja minimal 1 tahun dan telah mendapat persetujuan dari PPK atau Pyb. Selain itu, ada beberapa persyaratan teknis lainnya yang juga wajib dipenuhi.

“PPPK yang melamar CPNS di tahun 2024 sangat sedikit, mengingat jumlah PPPK yang telah menjadi pegawai mencapai ribuan orang,” ujar Zanuriah. (B/ST)

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan