8 September 2024
Indeks

Polresta Kendari Rekonstruksi 24 Adegan Kasus Pembunuhan Mertua di Kendari

  • Bagikan
Rekonstruksi adegan pembunuhan mertua yang dilakukan oleh menantunya sendiri di Kendari. (Ismu/Sultratop.com)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari melakukan rekonstruksi adegan pembunuhan mertua oleh menantunya sendiri yang terjadi pada 7 April 2024 atau H-3 lebaran Idulfitri.

Otak pembunuhan M (51) itu dilakukan oleh ND (23) dan rekannya MF (21) sebagai eksekutor. Rekonstruksi dilakukan di Mako Polresta Kendari pada Kamis (4/7/2024).

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, rekonstruksi itu dilakukan untuk memberikan gambaran kepada para penegak hukum baik penyidik, jaksa, dan mencocokan apa yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan.

“Tujuannya hanya satu, supaya membuat terang terjadinya tindak pidana ini dan guna teman-teman jaksa meyakinkan hakim di persidangan agar pasal yang kami persangkakan itu dapat dibuktikan dengan seadil-adilnya,” ungkapnya.

Kata Fitrayadi, rekonstruksi tersebut dilakukan dengan 24 adegan sesuai keterangan saksi dan tersangka. Dari 24 adegan tersebut, ada 2 adegan kedua tersangka tersebut berbeda pendapat.

Kendati demikian, kedua tersangka memiliki hak untuk mengeluarkan keterangan. Kebenarannya akan dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti yang ada.

Adegan pembunuhan mertua yang dilakukan di dalam mobil menantunya. (Ismu/Sultratop.com)

Fitrayadi mengatakan, rekonstruksi kejadian tersebut seyogyanya akan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Madusila, Kecamatan Poasia, Kendari (dari arah Indogrosir menuju Lapulu).

Namun, karena faktor cuaca dan TKP jauh dari perumahan serta pertimbangan keamanan maka rekonstruksi dilakukan di Mako Polresta Kendari.

“Akhirnya rekonstruksi ini kami pindahkan ke jalan sekitar Polresta Kendari yang kebetulan jalannya hampir mirip dengan TKP,” ujarnya.

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan berencana itu awalnya dilaporkan oleh tersangka, ND yang merupakan menantunya sendiri ke Polsek Poasia dengan dalih pembegalan yang menyebabkan kematian mertuanya.

Namun, setelah diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian, terjadi banyak kejanggalan. Selanjutnya, seluruh bukti penyidikan mengarah ke pelapor sendiri sebagai otak pembunuhan dan rekannya sebagai eksekutor.

Atas peristiwa tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 430 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (—)

Kontributor: Ismu Samadhani

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan