30 April 2024
Indeks

Urusan Rumah Tangganya Dicampuri, Menantu di Kendari Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Mertua

  • Bagikan
Pelaku pembunuhan saat ditampilkan di Polresta Kendari. (Ist)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Pembunuhan berencana oleh seorang perempuan di Kendari, ND (24) terhadap mertuanya, M (51) yang awalnya dilaporkan sebagai pembegalan pada 7 April 2024 atau H-3 lebaran Idulfitri terkuak.

Pada konferensi pers yang digelar Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari pada Rabu (17/4/2024) dijelaskan bahwa seorang menantu tersebut tega merencanakan pembunuhan terhadap mertuanya karena sakit hati.

Iklan Astra Honda Sultratop

“Dia (ND) sebut korban sering ikut campur urusan rumah tangganya,” ungkap Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko.

Tak ingin mengotori tangannya sendiri, ND mengaku membayar seorang lelaki (MF) untuk menjalankan rencananya tersebut. Korban pun dihabisi dengan 9 tusukan di leher dan badan menggunakan sebilah pisau.

Usai menjalankan aksinya, pelaku kemudian membuang pisau yang dipakai menikam korban ke rawa yang ada di dekat lokasi kejadian.

Menantu korban (ND) yang telah bekerja sama dengan pelaku kemudian berusaha merekayasa kejadian dengan melaporkan ke Polsek Poasia bahwa kejadian tersebut adalah sebuah pembegalan.

Pada laporan tersebut, ND melaporkan bahwa mertuanya mengalami luka tusuk dan sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga yang sempat melintas, sementara ND hanya mengalami luka memar akibat tamparan pelaku.

Sebelumnya, pelaku berjumlah 4 orang dengan mengendarai sepeda motor. Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan yang dipakai oleh korban. Kejadiannya usai korban berbelanja di Indogrosir bersama seorang wanita yang diketahui menantunya.

Rencana ND untuk mengeksekusi mertuanya itu dijalankan usai ia dan korban berbelanja di Indogrosir. Usai berbelanja, korban pulang bersama menantunya itu menggunakan mobil Brio kuning yang dikendarai oleh menantunya, ND.

Dalam perjalanan pulang ke kota lama, ND mengendarai mobil melewati kantor DPRD Kendari. Pada laporannya di Polsek Poasia, ND mengaku diberhentikan oleh 4 orang tidak dikenal di sekitaran jalan dari Indogrosir menuju Lapulu, tepatnya di Jalan Madusila (sebelum PLN) sekitar pukul 15.00 Wita dengan alasan diberitahukan jika ban mobilnya kempes.

Setelah ND keluar, pelaku kemudian masuk ke dalam mobil lalu mengunci dari dalam. Saat itulah pelaku menjalankan aksinya dengan menikam korban.

Atas tindakannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 430 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. (===)

 

Kontributor: Ismu Samadhani



google news sultratop.com
  • Bagikan