SULTRATOP.COM, KENDARI – Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menggagalkan transaksi atau peredaran gelap narkoba jenis sabu pada Minggu (28/7/2024) yang dilakukan oleh MF (21).
Kasi Humas Polresta Kendari Ipda Haridin mengatakan, MF tertangkap tangan di kamar kosnya, Jalan Haeba Dalam, Lorong Jenaka, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari sekitar pukul 19.00 WITA berdasarkan informasi masyarakat.
“Dari penggeledahan kamar yang disaksikan warga sekitar ditemukan barang bukti berupa 17 saset plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,34 gram,” ungkap Haridin dalam keterangan resminya pada Selasa (30/7/2024).
Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi berbeda, 1 paket sabu berada di atas lemari, 11 paket sabu dalam dos handphone merk Vivo dan 5 paket sabu berada dalam dos handphone merk Infinix.
Polisi juga mengamankan 1 unit timbangan digital, 1 pipet sendok sabu yang ditemukan dalam lemari, serta barang bukti lainnya berupa 3 bal pipet, 6 bal saset plastik bening kosong di bawah meja, serta 1 unit handphone merk Vivo warna hitam milik MF yang diduga jadi alat komunikasi dalam bertransaksi sabu.
Menurut keterangan MF, ia menerima 1 saset plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 10 gram dari orang suruhan BF di area belakang Rujab Gubernur Sultra, tepatnya di pinggir jalan pada Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 13.00 WITA.
Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 Wita MF membagi 1 saset plastik bening diduga berisikan sabu tersebut menjadi 25 saset sesuai arahan BF. MF menunggu arahan dari BF untuk menempelkan sabu tersebut.
Berselang 3 hari kemudian, MF menempelkan 3 paket sabu di pinggir jalan dekat pintu gerbang Baruga. Dan pada Minggu (28/7/2024) MF kambali menempelkan 5 paket sabu di pinggir jalan dekat bundaran piala Baruga sesuai arahan BF.
MF mengaku baru pertama kali menerima sabu dengan tujuan untuk diedarkan, namun sebelumnya MF sudah beberapa kali membeli paket sabu dari BF untuk dikonsumsi.
Ia juga mengaku akan menerima imbalan sabu dalam membantu BF mengedarkan paket sabunya. Atas kejadian tersebut, MF beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.
MF dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (—-)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin