7 September 2024
Indeks

Polres Muna Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Satu Perempuan

  • Bagikan
Polres Muna Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Satu Perempuan
Ilustrasi (foto internet)

SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Muna kembali menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan tiga tersangka ini dilakukan di Desa Nihi, Kecamatan Sawerigadi, Muna Barat pada Minggu, 26 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WITA.

Dari tiga tersangka ini, dua di antaranya merupakan warga Kabupaten Muna yakni seorang laki-laki berinisial LOS (36 tahun) warga Jalan Kelinci (Lorong PAM), Kelurahan Raha III. Kemudian, seorang perempuan berinisial EWY (46) warga Jalan Jambu Mente, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Sementara, satu tersangka lainnya merupakan warga dari Kabupaten Muna Barat yakni seorang laki-laki berinisial JML (41) warga Desa Nihi, Kecamatan Sawerigadi.

“Dalam penangkapan ini, kita mendapatkan barang bukti tiga saset plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,56 gram,” kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasatresnarkoba, AKP Asrun dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (28/5/2024).

Asrun mengungkapkan penangkapan tiga tersangka ini berawal dari laporan masyarakat bahwa LOS dan EWY sering terlihat di Desa Nihi. Kedua tersangka ini diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu.

“Mendengar laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Muna langsung melakukan pemantauan di salah satu rumah di Desa Nihi, yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Tidak lama berselang, kita melakukan penangkapan terhadap LOS, EWY dan JML di dalam kamar rumah JML,” ucapnya.

Dalam penangkapan ini, kata Asrun, ditemukan barang bukti berupa dua saset plastik berukuran kecil berisikan kristal bening diduga sabu di dalam bungkusan rokok. Setelah melakukan penggeledahan kembali mendapatkan barang bukti di badan tersangka LOS yakni satu saset plastik ukuran kecil diduga sabu.

Ketiga tersangka LOS, EWY, dan JML beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Muna guna proses lebih lanjut. LOS dan EWY sebelumnya juga pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.

Ketiga tersangka ini melanggar pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling tinggi 20 tahun. (—-)

Kontributor : Adin

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI

  • Bagikan