21 November 2024
Indeks

Polda Sultra Bongkar Kasus Narkoba Lintas Provinsi

  • Bagikan
PSX 375 Polda Sultra Bongkar Kasus Narkoba Lintas Provinsi

SULTRATOP.COM, KENDARI – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus narkoba lintas provinsi usai menangkap dua terduga kurir sabu pada Minggu, 3 November 2024.

Kedua tersangka yakni wanita paruh baya berinisial IY (50) dan pria berinisial WW (31), yang merupakan kekasih pada 8 September 2024, di Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

Operasi penangkapan ini dilakukan pada Minggu dan berhasil mengamankan barang bukti ratusan gram narkotika jenis sabu.

Penangkapan berawal dari informasi bahwa WW diduga menyimpan narkotika di dapur dan pekarangan rumah IY. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra kemudian menggeledah rumah IY, dan menemukan 15 paket sabu dengan total berat 309,07 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro bersama Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian dalam konferensi pers Selasa (5/11/2024), menjelaskan bahwa sabu tersebut diduga disiapkan untuk diedarkan lebih lanjut di wilayah Kendari.

“Kami berhasil mengamankan total barang bukti shabu seberat 309,07 gram,” ujar Kombes Pol Ardiyanto.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa WW bertindak sebagai kurir narkoba atas instruksi seseorang berinisial RS.

RS, yang menjadi penghubung antar-provinsi Tanjung Pinang dan Kendari, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“RS saat ini berstatus DPO,” tambah Kombes Pol Ardiyanto.

Menurut keterangan lebih lanjut dari kedua tersangka, WW bertugas mengambil narkoba yang diperintah oleh RS, sementara IY menyediakan tempat penyimpanan sebelum barang tersebut diedarkan. Kedua tersangka diduga tergabung dalam jaringan narkoba yang beroperasi antar-provinsi.

Atas keterlibatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yaitu pidana mati atau penjara hingga 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah. (b-/ST)

Penulis: Bambang Sutrisno

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan