SULTRATOP.COM, BUTON UTARA – Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Mashur yang juga kakak kandung Wakil Bupati Butur, Rahman, dilaporkan ke polisi oleh seorang warganya, Roswati gegara enggan membayar honor guru Taman Kanak-Kanak (TK).
Saat melapor di Polres Buton Utara, Roswati yang merupakan tenaga pengajar di TK Berkah Desa Ronta, langsung diterima Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim. Selama empat jam Roswati menjalani pemeriksaan oleh Brigpol Fadly Akbar Pujianto.
Ketika diwawancarai usai melapor di Polres Buton Utara, Selasa 30 September 2025, Roswati menyebut, alasannya mengadukan kakak Wabup Butur karena haknya sebagai tenaga pengajar tak diberikan.
Selama ini ia hanya dijanji beberapa kali, namun tak pernah direalisasikan. Roswati sudah mengabdi sebagai honorer di TK tersebut selama 12 tahun sejak 2013.
Roswati mengaku telah bertemu Mashur beberapa hari setelah ia mendapatkan kabar telah adanya pencairan Dana Desa (DD) untuk tahap pertama.
“Saya dijanji katanya dua minggu lagi mau dikasi honorku, sudah dua minggu saya tanya mi lagi di bendahara desa, tapi bendahara dia juga heran kenapa belum dikasi uangku,” tuturnya.
Roswati membeberkan honornya sebagai guru di TK Berkah Desa Ronta sebesar Rp500 ribu per bulan. Terhitung Januari hingga Juli 2025, total honor yang belum terbayar Rp3,5 Juta. Di sekolah swasta itu hanya ada dua pengajar, honor keduanya belum terbayarkan.
Pj Kades Ronta, Mashur yang sebelumnya ditemui, Kamis 25 September 2025, mengaku tak takut dengan ancaman Roswati yang bakal memolisikan dirinya.
“Silakan lapor mi, saya suka itu, bawa dengan surat-suratmu,” tantang Mashur.
Ia membenarkan memang mengganggarkan honor tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), namun ia menahan untuk pembayaran honor guru TK karena dirinya masih menunggu hasil klarifikasi dengan Inspektorat Buton Utara. Sebab TK Berkah Desa Ronta masih berpolemik karena berstatus Yayasan.
Ia juga telah mendatangi Dinas Pendidikan Buton Utara untuk menanyakan hal itu. Hasilnya menurut Diknas status TK tidak jelas. Sehingga, jika tetap dibayarkan dia takut ke depan akan jadi temuan (pelanggaran) karena pemdes menggaji guru di sekolah yang berstatus yayasan.
“Tapi saya tetap akan bayarkan walaupun tak sesuai mekanisme, tapi tahun depan tidak bisa lagi (dibayarkan),” tutur Mashur yang baru menjabat lima bulan sebagai Pj Kades Ronta sejak 21 April 2025.
Bendahara Desa Ronta, Rosmalina, Minggu malam 28 September 2025 menerangkan memang anggaran untuk honor guru TK dan para kader ada dalam dokumen APBDes dan telah dicairkan. Tersalurkan atau tidak, ia mempersilakan ditanyakan langsung ke Pj Kades yang memegang sendiri duit desa pasca pencairan.
Senin malam, Rosmalina kembali menginformasikan bahwa ada perintah dari Pj Kades Ronta untuk segera membayar honor para kader desa, tapi tidak dengan honor guru TK.
“Karena itu bukan wilayah urusan pemerintah desa,” tulis Mashur dalam grup aplikasi pesan WhatsApp.
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram ketika dikonfirmasi menyebut, jika memang benar status TK tersebut yayasan maka tidak diperbolehkan menggaji guru yayasan.
“Walaupun sudah tercantum dalam APBDes, tapi bila dilakukan, bisa melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi menjadi temuan, dengan konsekuensi sanksi ataupun pengembalian kerugian negara,” tuturnya.
Lanjutnya, walaupun sudah diputuskan dalam musdes tapi tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Dengan kata lain, APBDes hanya instrumen pelaksanaan, bukan sumber legitimasi.
“Peraturannya jelas khususnya di UU 6/2014 tentang Desa dan Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dana Desa hanya dipakai untuk kegiatan yang menjadi kewenangan desa. Guru yayasan bukan termasuk kewenangan desa,” tutupnya.
Hal lain lanjut Amaluddin, jika menurut kades lama bahwa TK itu milik Pemdes, maka perlu dipastikan dulu kebenarannya dengan bukti administrasi.
Eks Kades Ronta periode 2010 – 2016, Anili menjelaskan bangunan TK tersebut dianggarkan menggunakan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2010. Tanah tempat bangunan tersebut berdiri merupakan milik SDN Ronta.
“Masih saya (menjabat Kades Ronta) Rp300 ribu dianggarkan honor mereka (guru TK),” tutur Anili.
Ditemui di kediamannya, Mustakim yang disebut-sebut Pj Kades Ronta sebagai pemilik Yayasan TK membantah hal itu, dirinya sama sekali bukan pemilik yayasan dari TK tersebut.
Waktu awal pendirian ia menyerahkan fotokopi KTP kepada beberapa orang calon guru TK yang diketahui sebagai syarat pembuatan akta notaris, apakah saat itu akta notaris merupakan syarat dari Dinas Pendidikan atau bukan, ia tak tahu menahu. Sebab yang ia pikirkan kala itu, TK tersebut berjalan.
“Saya juga tidak ada satu dokumen pun yang saya miliki yang membuktikan kalau itu milik saya,” tegas Eks Pj Kades Ronta sebelumnya.
Mustakim menegaskan tidak pernah ada satu rupiah pun keuntungan dari TK yang ia dapatkan. Malah menurutnya uang pribadinya justru keluar untuk TK tersebut. (A/ST)
Laporan: M9