11 November 2024
Indeks

Kasus Korupsi Jembatan dan Jalan di Butur Memasuki Tahap I

  • Bagikan
Kasus Korupsi Jembatan dan Jalan di Butur Memasuki Tahap I
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, bersama tersangka Direktur PT Sinar Bulan, Nasrun (rompi merah) kasus korupsi jembatan dan jalan di Butur. (Foto: Istimewa)

SULTRATOP.COM, KENDARI – Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menyerahkan tiga berkas perkara tahap I dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan dan jembatan di Kabupaten Buton Utara (Butur) kepada Jaksa Penuntut umum (JPU), Kamis 24 Oktober 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody menjelaskan, berkas perkara yang diserahkan tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Desa Een Sumala–Koboruno, dan pembangunan jembatan penghubung Desa Langere–Tanah Merah, Butur.

Iklan Astra Honda Motor Sultratop

“Proyek tersebut diketahui menggunakan Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 hingga 2023,” jelas Dody dalam rilisnya, Jumat (25/10/2024).

Dalam berkas yang diserahkan tersebut terdapat lima tersangka, yakni Kepala Dinas PU Butur Mahmud Buburanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Zalman, Direktur PT Sinar Bulan Nasrun, Wakil Direktur PT Sinar Bulan Abdul Umar, dan Suriadi Khomaeni Hamdun dari Asuransi Videi Kendari.

Kelima tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUH Pidana.

Saat ini, JPU tengah memeriksa kelengkapan syarat formil dan materil dari ketiga berkas perkara untuk memastikan apakah bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk melangkah ke tahap berikutnya.

“Jika terbukti memenuhi syarat, proses hukum akan dilanjutkan tanpa pandang bulu demi penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujarnya.

Kasus ini mencuat sebagai salah satu sorotan utama, mengingat pentingnya proyek infrastruktur bagi masyarakat desa yang terdampak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para terdakwa diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan proyek yang dibiayai APBD melalui pinjaman dana PEN tahun anggaran 2022 dan 2023. Kedua proyek jalan dan jembatan ini tidak selesai sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar. (b-/ST)

Penulis: Bambang Sutrisno

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL KAMI


  • Bagikan