SULTRATOP.COM, KENDARI β Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari berhasil mengungkap praktik peredaran narkoba dengan modus sistem tempel yang meresahkan warga.
Dari pengungkapan tersebut, wanita muda berinisial KF (24), diringkus polisi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Anawai, Kota Kendari, pada Sabtu siang (31/5/2025), sekitar pukul 13.30 WITA. Dari tangan pelaku, polisi menyita 12,18 gram sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Kelurahan Anawai.
“Warga sering melihat seseorang di jam-jam tertentu mencari sesuatu di pinggir jalan saat suasana sedang sunyi. Ini adalah modus sistem tempel yang mereka gunakan,” terang AKP Andi, kepada awak media, Senin (3/6/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal narkoba Polresta Kendari segera melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, identitas pelaku yang kerap melakukan peredaran narkoba di wilayah tersebut berhasil dikantongi. Tanpa buang waktu, tim bergerak cepat meringkus KF.
Setelah penangkapan, tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan pengembangan kasus. Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah terduga pelaku di Lorong Rongga III Kelurahan Korumba, serta pengembangan di Jalan Bahagia Kelurahan Bonggoeya dan Jalan Sorumba Kelurahan Wowawanggu.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari penangkapan dan pengembangan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 8 saset plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 12,18 gram, 5 potongan pipet, 1 unit handphone, 1 timbangan digital, 3 sendok sabu, 1 ball saset kosong, 1 lembar tisu, 2 kotak warna hitam, 1 kotak warna pink.
Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, hasil dari peredaran tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya.
βDari keterangan pelaku, ia diupah oleh bosnya sebesar Rp1 juta setiap kali berhasil menjual 10 gram sabu,β bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka KF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (b-/ST)
Laporan: M8