SULTRATOP.COM, KENDARI – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) mengungkapkan dugaan kejanggalan dalam penerbitan izin lintas koridor PT Indonusa.
Ketua Umum P3D Konut Jefri dalam keterangan resminya, Kamis (18/7/2024) mengatakan, pihaknya menemukan kejanggalan dalam penerbitan izin lintas koridor PT Indonusa.
Kata dia, izin lintas koridor PT Indonusa melewati WIUP PT Antam site Konut dan masuk dalam kawasan hutan.
Kawasan hutan tersebut merupakan kawasan hutan lindung, hutan produksi konversi, dan hutan produksi terbatas yang merupakan kawasan eks bukaan penambangan ilegal dan masih berstatus denda administratif PNBP PPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahap XI dengan penyelesaian Pasal 110B UU Cipta Kerja.
Menurutnya, PT Indonusa seharusnya memiliki izin kerja sama pengunaan izin lintas koridor dengan PT Antam sebagaimana lintasan yang dilewati PT Indonusa memasuki WIUP PT Antam site Konut.
Hal itu untuk membuktikan siapa yang akan membayar di kemudian hari denda penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta denda bukaan kawasan hutan lindung, HPK, dan HPT di dalam IUP PT Antam atau bukaan kawasan izin lintas koridor PT Indonusa.
Izin lintas koridor PT Indonusa di dalam WIUP PT Antam site Konut menurutnya akan bertentangan dengan pasal 164 UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ia berharap izin lintas koridor PT Indonusa harus benar-benar dipelajari dan dikaji ulang agar kemudian hari PT Antam Tbk sebagai pemilik IUP tidak dirugikan.
Sementara itu, salah satu penanggung jawab PT Indonusa, Alvin saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp oleh media mengatakan pihaknya telah melakukan pembayaran denda administratif PNBP PPKH.
“Sudah dibayar semua itu, sesuai luasan izin pinjam pakai kawasan hutan,” katanya.
Humas PT Antam UBPN Konut, Koko juga menuturkan bahwa pihaknya tidak memiliki kerja sama dengan PT Indonusa. Kata dia, PT Antam sejauh ini belum memiliki PPKH, maka dari itu pihaknya belum bisa beroperasi di kawasan hutan.
“Sebaiknya tanyakan ke PTSP Provinsi yang mengeluarkan izin dan PT Indonusa yang punya datanya. Akan lebih valid informasinya,” katanya.
Sementara itu Kadis PTSP Sultra Parinringi mengatakan mengatakan, teknis persetujuan izin koridor yang dikeluarkan oleh DPM PTSP setelah melalui pertimbangan teknis secara rinci dari OPD teknis dalam hal ini dinas kehutanan.
Selain itu, P3D Konut juga memberikan warning terhadap pemberian kuota RKAB terhadap PT Indonusa oleh Kementerian ESDM sebanyak 300 ribu ton.
P3D beharap aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian khusus dan melakukan penindakan jika ke depannya kuota itu disalahgunakan dokumennya untuk memfasilitasi dokumen terbang dari lahan koridor yang dilintasi Izin Koridor PT Indonusa.
Akan hal itu, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra, Muh Hasbullah Idris mengatakan, PT Indonusa pada 2024 ini telah memiliki kuota RKAB.
“Berdasarkan data persetujuan yang ditembuskan ke kami, ada persetujuannya dan kuotanya diberikan maksimal 300 ribu ton,” jelasnya. (—)
Kontributor: Ismu Samadhani