SULTRATOP.COM, KENDARI – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberi kategori baik penerapan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Ada empat kategori dalam penilaian sistem merit, yaitu kategori I dengan skor 100-174 dinilai buruk, kategori II dengan skor 175-249 dinilai kurang, kategori III dengan skor 250-324 dinilai baik, dan kategori IV dengan skor 325-400 dinilai sangat baik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio mengatakan bahwa sebelumnya sistem merit di Sultra dikategorikan kurang dengan skor 221, namun pada 2024 meraih kategori baik dengan skor 250.
“Tentunya ini melalui upaya Pj Gubernur Sultra dan stakeholder terkait yang langsung melakukan berbagai perbaikan dan pembenahan yakni perencanaan kebutuhan pegawai, perbaikan pada manajemen kinerja, hingga perbaikan pada sistem informasi,” ungkapnya di Kendari pada Selasa (20/2/2024).
Kata dia, pentingnya penerapan sistem tersebut yang menjadi aspek penilaian di antaranya SDM yang kompeten dan berkinerja baik, organisasi digerakkan oleh pegawai yang memiliki kualifikasi sesuai kebutuhan.
Selain itu, pentingnya adanya jaminan keadilan, kelayakan, dan kesempatan yang sama di antara semua ASN, serta pentingnya dukungan talenta dengan penempatan the right man in the right place.
Aspek lain yang menjadi indikator penilaian yaitu kebutuhan serta pengadaan pegawai, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan, disiplin hingga sistem informasi.
Pada aspek sistem informasi, penerapan SPBE melalui aplikasi SiSumaker yang diterapkan pada Pemprov Sultra juga menjadi point pengungkit nilai sistem merit. Pemprov Sultra menargetkan sistem merit menjadi kategori sangat baik ke depannya. (—–)
Kontributor: M1
Editor: Ilham Surahmin