SULTRATOP.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen. Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi anggaran, tetapi di sisi lain berpotensi menghambat berbagai aktivitas penting pemerintahan, termasuk fungsi legislasi DPRD dan pengawasan Inspektorat Daerah.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra, Johannes Robert Maturbongs, mengatakan kebijakan tersebut merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang diterbitkan pada 22 Januari 2024.
“Hal itu dilakukan agar pengeluaran daerah bisa fokus pada prioritas nasional maupun daerah,” ujarnya di Kendari, Rabu (5/2/2025).
Namun, kebijakan ini berpotensi menghadapi tantangan, khususnya dalam pelaksanaan reses anggota DPRD. Efisiensi anggaran dikhawatirkan dapat menghambat fungsi legislasi maupun sosialisasi peraturan daerah.
Selain itu, pemangkasan anggaran juga berpotensi mempengaruhi kinerja Inspektorat Daerah dalam menjalankan tugas pengawasan dan audit yang memerlukan peninjauan langsung di lapangan.
Robert menambahkan, meskipun ada tantangan, Pemprov Sultra akan berupaya menjalankan kebijakan ini sebaik mungkin sesuai arahan pemerintah pusat.
“Kami berharap ada beberapa pengecualian yang diterapkan, misalnya anggaran Sekretariat DPRD untuk reses dan anggaran Inspektorat untuk audit serta pengawasan,” katanya.
Penekanan anggaran ini pun belum diberlakukan. Pada 6 Februari, Pemprov Sultra dijadwalkan menghadiri pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna membahas rasionalisasi anggaran lebih lanjut. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani