SULTRATOP.COM, KENDARI – Per 14 Oktober 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat ada 40 jumlah pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November mendatang.
Hal tersebut dipaparkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pilkada Serentak 2024 di aula kantor Gubernur Sultra pada Rabu (6/11/2024).
Pada kesempatan itu, Andap menegaskan pentingnya netralitas ASN menjelang Pilkada Serentak 2024 yang tinggal menghitung hari.
Ia mengajak para ASN untuk menyamakan persepsi mengenai makna dari netralitas ASN dalam Pilkada serentak tahun 2024.
“Netralitas ASN bukan sekadar kewajiban saat jam kerja, melainkan berlaku juga sepanjang waktu,” ungkapnya.
Ia menyebut, berbagai jenis pelanggaran yang sering terjadi yakni terlibat dalam kampanye terbuka dan tertutup, keberpihakan baik kampanye maupun lewat medsos, foto bersama hingga simbol tangan.
Kata Andap, berdasarkan data, sebanyak 50,76 persen pelanggaran dilatarbelakangi oleh adanya ikatan persaudaraan, 49,72 persen karena kepentingan karier, 16,84 persen karena kesamaan latar belakang, 9,50 persen karena utang budi, dan 7,48 persen karena tekanan paslon.
Berdasarkan data tersebut maka pimpinan daerah diimbau untuk terus memberikan arahan dan memastikan komitmen seluruh ASN untuk bersikap netral. (B/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani