SULTRATOP.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari menduduki posisi pertama untuk kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Sulawesi Tenggara (Sultra) kategori eksekutif dengan persentase 100 persen pada 2023.
Pada situs elhkpn.kpk.go.id, Pemerintah Kota Kendari memiliki 383 wajib lapor LHKPN dan seluruhnya telah melaporkan LHKPN untuk 2023 dengan persentase 100 persen.
Secara nasional Pemkot Kendari berada di posisi ke-6. Untuk lima teratas secara nasional ada Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Kantor Presiden, Kantor Wakil Presiden, KPK, dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Pemkot Kendari sendiri memiliki 46 unit kerja yang terdiri dari organisasi perangkat daerah (OPD), sekretariat kota dan DPRD, rumah sakit dan kantor camat.
Kemudian, urutan secara regional di Provinsi Sultra, posisi kedua ada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana dengan total wajib lapor 199, kepatuhan 91,96 persen.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Muna dengan wajib lapor 95, kepatuhan 85,26 persen. Pemkab Konawe Utara (Konut) wajib lapor 232, kepatuhan 76,72 persen. Pemkab Wakatobi 24 wajib lapor, kepatuhan 66,67 persen. Pemkab Buton 45 wajib lapor, kepatuhan 57,78 persen. Pemkab Buton Tengah (Buteng) wajib lapor 45 dengan kepatuhan 56,18 persen.
Pemkab Kolaka Utara (Kolut) wajib lapor 58 dengan kepatuhan 55,17 persen. Pemkab Konawe Kepulauan (Konkep) wajib lapor 35 dengan kepatuhan 54,29 persen. Pemkab Buton Utara (Butur) wajib lapor 158 dengan kepatuhan 52,53 persen. Pemkab Kolaka Timur (Koltim) 74 wajib lapor, kepatuhan 51,35 persen. Pemkab Buton Selatan (Busel) wajib lapor 148 dengan kepatuhan 50 persen.
Pemkab Muna Barat (Mubar) 86 wajib lapor, kepatuhan 50 persen, Pemkab Konawe Selatan (Konsel) 323 wajib lapor kepatuhan 46,13 persen. Pemkab Kolaka 326 wajib lapor, kepatuhan 41,72 persen.
Pemkab Konawe wajib lapor 71 dengan kepatuhan 29,58 persen. Pemprov Sultra berada di posisi dua terbawah dengan jumlah wajib lapor 67 dan kepatuhan 28,36 persen. Dan posisi terbawah Pemkot Baubau dengan jumlah wajib lapor 221 dan kepatuhannya 23,98 persen.
Sebagai informasi, kewajiban penyelenggara negara melaporkan LHKPN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Regulasi lainnya adalah Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Atas dasar hukum-dasar hukum tersebut, tujuan pelaporan harta kekayaan dalam pencegahan korupsi yakni menjaga integritas para penyelenggara negara, menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab, menghindari potensi konflik kepentingan, dan menjadi media kontrol masyarakat. (—-)
Penulis: Ilham Surahmin