18 May 2024
Indeks

Pemkot Kendari Sebut Utang ke Pihak Ketiga Keliru: yang Benar “Penangguhan”

  • Bagikan
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kendari, Kurniawan Ilyas

SULTRATOP.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Biro Hukum menjelaskan terkait utang Pemkot terhadap pihak ketiga terkait sejumlah proyek pembangunan Kota Kendari tahun 2023 yang belum terbayarkan menggunakan APBD.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Kurniawan Ilyas menjelaskan, dalam kontrak pengadaan barang dan jasa mulai Perpres nomor 16 tahun 2018, Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tidak ada dikenal yang namanya utang.

Iklan Astra Honda Sultratop

“Itu keliru. Itu salah alamat. Yang ada adalah penangguhan. Penangguhan ini juga harus dilihat, harus memenuhi syarat-syarat dalam kontrak atau kewajibannya. Apakah dia sudah lakukan penarikan uang muka, termin dan lain-lain,” ungkapnya saat ditemui di kantornya pada Jumat (3/5/2024).

Kurniawan juga menyebut, pada UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 40 ayat 1 dan 2 bahwa hak tagih atas utang pihak ke-3 memiliki jangka waktu 5 tahun setelah selesainya proyek dengan catatan telah memenuhi syarat.

Sementara itu dalam pasal KUHPerdata juga disebutkan hak tagihnya selama 5 tahun. Sehingga, berdasarkan ketentuan itu, kata Kurniawan, tidak ada yang namanya utang.

Terlebih jika dilihat pada PP nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman kemampuan daerah menyebutkan kontrak antara PPK di dinas terkait, penyediaan sebagai pihak ketiga. Sementara yang diatur dalam Permendagri nomor 77 tahun 2020 yang menyebutkan antara PPK dan penyedia adalah pihak kedua.

Pendamping kontrak LKPP itu juga menyebut bahwa penganggaran memiliki mekanisme dan memastikan bahwa tidak ada permainan di dalamnya.

“Ada syarat-syarat pembayaran, apakah sudah sesuai dengan mutu pekerjaannya. Dan itu tanggung jawab PPK. Pimpinan, dalam hal ini Pj Wali Kota sudah mendelegasikan semua ke OPD. Jadi itu urusannya SKPD. Jangan bawa-bawa pimpinan yang baru,” tutur Kurniawan.

Karena bukan ranahnya, Kurniawan tidak mengomentari soal Surat Perintah Membayar (SPM) yang dikeluarkan oleh SKPD untuk dilakukan pembayaran. Ia hanya mengingatkan bahwa pembayaran tidak serta-merta dilakukan karena berkaitan dengan uang negara.

Ia juga menyebut, keuangan Kota Kendari dalam keadaan sehat tapi karena pengajuannya di akhir pengerjaan sehingga perencanaan penganggaran sulit diprediksi.

“Jadi, apa yang beredar kemarin itu tidak ada hubungannya dengan pak Pj Wali Kota sekarang. Itu tanggung jawabnya SKPD masing-masing dan harus ditinjau kembali. Tetap akan dibayarkan jika pihak ke-3 mengajukan pembayaran tagihan selama 5 tahun sesuai UU setalah pekerjaannya selesai,” ucap Kurniawan.

Sebagai informasi, sebelumnya Pemkot Kendari disoal oleh Forum Sentral Pihak Ketiga Kota Kendari karena sekitar 38 pekerjaan pembangunan di Kota Kendari belum dibayar lunas kepada pihak ketiga.

“Ini sudah melalui prosedur sampai diproses Surat Perintah Membayar (SPM)-nya. Alurnya kan pekerjaan selesai, dilakukan serah terima. Setelah itu dibuatkan SPM dan dimasukan ke BPKAD. Hanya, alasan BPKAD tidak ada uang untuk kita dibayarkan,” ungkap Qomarullah, Ketua Forum Sentral Pihak Ketiga Kota Kendari. (===)

 

Kontributor: Ismu Samadhani



google news sultratop.com
  • Bagikan