SULTRATOP.COM, KENDARI – Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur (Koltim) menerima penghargaan penyelenggaraan pelayanan publik tertinggi.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Sultra, Mastri Susilo kepada Bupati Koltim yang diwakili Staf Ahli Herman Amin di salah satu hotel di Kendari pada Selasa (10/12/2024).
Dalam keterangan resminya, Bupati Abdul Azis mengatakan, Pemda Koltim terus berupaya memperbaiki berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pelayanan publik yang lebih transparan dan efisien.
“Langkah-langkah strategis yang diambil Koltim mulai membuahkan hasil yang positif, yang akhirnya tercermin dalam penilaian Ombudsman,” ungkapnya.
Ombudsman RI memberikan penilaian berdasarkan sejumlah regulasi yang mengatur tentang pelayanan publik, seperti UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP No. 96 Tahun 2012, serta Perpres No. 76 Tahun 2013.
Ketiga regulasi itu menjadi dasar dalam penilaian terhadap kepatuhan pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal ini, Koltim berhasil memenuhi berbagai ketentuan yang diatur oleh regulasi tersebut.
Dengan nilai 90,79 yang berada di zona hijau dan kategori A, Koltim berhasil menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hasil itu menempatkan Koltim di urutan ke-166 dari 415 kabupaten/kota di Indonesia.
Sebagai bagian dari penilaian, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Koltim ikut terlibat, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Puskesmas Loea, dan Puskesmas Ladongi.
Salah satu terobosan saat ini untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik layanan publik, Pemerintah Koltim juga fokus pada pengembangan fasilitas dan sistem pelayanan. Salah satu langkah strategis yang sedang digalakkan adalah pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Pembangunan MPP diharapkan akan memberikan dampak positif yang signifikan dalam penilaian Ombudsman RI, khususnya dalam dimensi proses dan output. MPP akan menjadi pusat layanan terpadu yang dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai jenis pelayanan publik secara efisien dan cepat.
Selain itu, MPP juga dapat mengurangi potensi maladministrasi yang sering menjadi sorotan dalam penilaian Ombudsman, sehingga meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. (b-/ST)
Kontributor: Ismu Samadhani