SULTRATOP.COM – Guna mendukung penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pascaproduksi dan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) telah dilaksanakan pembukaan gerai migrasi perizinan dan sosialisasi PIT yang dilakukan oleh perwakilan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari yang diwakili Katimja Kesyahbandar PPS Kendari, Erik Lesmana Ishak. Kegiatan tersebut di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Wameo dan PPI Pasarwajo.
Turut hadir dalam kegiatan itu perwakilan Syahbandar PPI Wameo dan beberapa pemilik kapal yang siap untuk melakukan migrasi perizinan ke izin pusat. PPI Wameo dan PPI Pasarwajo dalam pengelolaannya berada di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kegiatan berlangsung selama 3 hari mulai dari tanggal 21-23 Maret 2024. Dari hasil pembukaan gerai migrasi perizinan tersebut terdapat 13 kapal yang hendak melakukan migrasi perizinan.
Hasil sementara proses migrasi yang sudah terbit Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) 1 kapal, pengajuan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) 1 kapal, pengajuan SIUP 1 kapal, proses SIUP 4 kapal dan 6 kapal masih proses persiapan kelengkapan dokumen.
Pada kesempatan yang sama Katimja Kesyahbandaran juga melakukan sosialisasi terkait pengimplementasian Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di PPI Wameo agar dapat berjalan tertib. Selain itu juga dijelaskan terkait pengoperasian aplikasi PIT secara elektronik (e-PIT) bagi pengurus/pemilik kapal.
E-PIT mengintegrasikan layanan hulu-hilir perikanan tangkap dalam 1 sistem. Mulai dari pengajuan Standar Laik Operasi (SLO), Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Logbook, STBLK, Laporan Penghitungan Mandiri (LPM), dan penghitungan PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) pascaproduksi.
Katimja Kesyahbandaran PPS Kendari Erik Lesmana Ishak menjelaskan bahwa fitur-fitur yang ada di e-PIT akan terus diperkuat di antaranya hingga ke pemantauan kondisi terumbu karang dan mangrove. Data-data yang terkumpul dalam sistem tersebut nantinya dapat digunakan untuk mendukung pengambilan kebijakan.
Hal itu sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan bahwa ekologi sebagai panglima dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. (===)