SULTRATOP.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Kendari tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam rapat paripurna yang digelar di kantor DPRD Kendari pada Kamis (15/8/2024).
Penyerahan ranperda tersebut bersamaan dengan penyerahan Ranperda Kota Kendari tentang penyelenggaraan pemakaman.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kendari, Ilham Hamra, mengatakan, pembahasan perda tersebut telah tuntas di DPRD Kendari dan telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra serta sudah mendapat nomor registrasi dari kementerian.
“Sehingga hari ini kita lakukan paripurna penyerahan. Kita tinggal tunggu pemda segera membuat perwali-nya untuk dilaksanakan,” ungkap Ilham.
Ia harap dinas terkait sebagai leading sektor dalam menangani perda disabilitas itu segera menyiapkan anggaran untuk tahun 2025. Kata Ilham, perda disabilitas adalah suatu kebutuhan dan harus dilaksanakan karena Kota Kendari terlambat dalam penetapannya.
Perda disabilitas tersebut seyogyanya telah dibahas sejak kurang lebih 5 tahun lalu. Pembahasannya sempat tertunda karena Bapemperda DPRD Kendari mencari naskahnya. Namun, dengan bantuan Rumpun Perempuan Sultra (RPS) dan pihak lainnya, Ranperda tersebut selesai dibahas.
Dengan diserahkannya Ranperda disabilitas ke Pemkot Kendari, menjadi dasar Pemkot Kendari untuk menganggarkan kebutuhan penyandang disabilitas tahun 2025.
Ilham menyebut, perda disabilitas memberikan hak yang sama untuk kaum difabel hingga memberikan kesempatan penyandang disabilitas tersebut menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
” Kita berharap juga nanti mereka diberdayakan. Misalnya pidato-pidato paripurna atau Pj Wali kota di belakang itu ada translatenya yang menerjemahkan,” tuturnya.
Ia juga harap adanya penyediaan lapangan pekerjaan dan fasilitas umum yang ramah disabilitas. Serta kemudahan dalam berbagai sektor seperti perizinan usaha untuk diberikan prioritas.
Dengan adanya perda disabilitas juga, ajang disabilitas nasional maupun internasional bisa diselenggarakan di Kota Kendari dengan syarat pemkot punya konsen untuk memperhatikan penyandang disabilitas dan fasilitasnya.
“Seperti sarana olahraga, kita harus persiapkan mereka. Sekarang kan mana ada sarana-sarana olahraga untuk mereka? Kan tidak ada. Fasilitas umum saja setengah mati kok,” tuturnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup dalam sambutannya yang diwakili Sekda Ridwansyah Taridala mengatakan, ranperda yang diajukan dan telah mendapat persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif itu akan ditetapkan menjadi perda.
“Saya harap dapat menjadi pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Kendari,” ucap Yusup. (—)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati