SULTRATOP.COM, MUNA BARAT – Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Pemkab Mubar) telah mengeluarkan sanksi disiplin berat kepada oknum aparatur sipil negara (ASN) berupa penurunan jabatan.
Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024. Oknum ASN di Dinas Kominfo Mubar berinisial SI ini terbukti melanggar netralitas ASN dan dijatuhi sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan.
“Kita sudah menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait oknum ASN Dinas Kominfo yang dijatuhi saksi disiplin berat. Sanksi yang kita berikan adalah penurunan jabatan yakni dari jabatan sebelumnya eselon III turun menjadi eselon IV paling tinggi,” kata Sekda Mubar, LM Husein Tali ditemui di kantornya, Selasa (2/4/2024).
Kata Husein Tali, pemberian saksi kepada oknum ASN Dinas Kominfo ini berdasarkan hasil sidang kode etik yang dilakukan beberapa waktu lalu. Terkait sanksi penurunan jabatan ini, tunjangan jabatan oknum ASN juga tersebut dihilangkan.
“Jadi, tunjangan jabatannya hilang. Sementara, untuk tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diberikan adalah TPP staf. Sanksinya akan berlaku mulai April 2024 ini,” ucapnya.
Untuk penempatan jabatan baru oknum ASN ini, pemerintah daerah masih menunggu rekomendasi dari Mendagri. Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh ASN lingkup Pemkab Mubar untuk tidak berpolitik praktis.
Seperti diberitakan sebelumnya, satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat belum lama ini menjalani sidang kode etik akibat pelanggaran disiplin atau netralitas ASN.
ASN dinas kominfo tersebut disidang karena pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024 yakni sebuah postingan di media sosial Facebook. (—–)
Kontributor: Adin
Editor: Ilham Surahmin